Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 31 Desember 2009
Tanggal Registrasi: 2009-08-06
Pemohon
Pemohon : Refli Harun, S.H. dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 24 Tahun 2003
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Achmad Sodiki Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU 24/2003) dan Pasal 259 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo, dan
b Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut;
14
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
tercantum ulang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358) salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, in casu UU 24/2003 dan UU 10/2008
terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa untuk mengajukan permohonan pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK para
Pemohon
adalah
mereka
yang
menganggap
hak dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
15
[3.6] Menimbang pula Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon (Deden Rukman Rumaji, dkk) dalam
permohonan a quo sebagaimana tersebut dalam paragraf [3.5] di atas termasuk
dalam kualitas para Pemohon perorangan warga negara Indonesia sesuai Pasal 51
ayat (1) huruf a UU MK:
a. Para Pemohon adalah kelompok orang warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan sama, yaitu sebagai para calon anggota legislatif untuk
pemilihan anggota DPRD Kota Bandung, Pemohon I, II, dan III dalam perkara
perselisihan hasil pemilihan umum, yang diajukan secara terpisah dari
permohonan pengujian Undang-undang, para Pemohon telah menemukan fakta
tentang kesalahan penghitungan suara di daerah pemilihan-daerah pemilihan
yang dipersoalkan;
16
b. Para Pemohon menganggap Pasal 74 ayat (3) UU MK tersebut, merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional mereka yang diberikan oleh UUD 1945
yaitu:
§ Pasal 22E ayat (1), ”Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
§ Pasal 28D ayat (1), ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 74 ayat (3) UU MK
dan Pasal 259 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
a. bahwa pembatasan pengajuan permohonan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam tidak rasional dan tidak memberikan kesempatan kepada pencari
keadilan untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum mengajukan
permohonan sehingga pasal a quo melanggar frasa ”jujur dan adil.”
b. pembatasan pengajuan permohonan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam membatasi akses akan keadilan hukum, dalam hal ini Pemilu yang jujur dan
adil.
c. pembatasan pengajuan permohonan selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam membatasi tugas konstitusional Mahkamah untuk melindungi konstitusi,
khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Pendapat Mahkamah
[3.9] Menimbang bahwa terhadap Pokok Permohonan yang didalilkan oleh para
Pemohon beserta alat bukti yang mendukung, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Bahwa ketentuan normatif tentang asas Pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 yang menunjukkan bahwa yang menjadi rambu-rambu Konstitusi
mengenai Pemilu adalah: a) Pemilu dilakukan secara periodik setiap lima tahun
sekali; b) dianutnya asas Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia,
17
jujur, dan adil; c) tujuan Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD,
Presiden dan Wakil Presiden; d) peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan
DPRD adalah partai politik, sedangkan peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD
adalah perseorangan; dan e) penyelenggara Pemilu adalah suatu komisi pemilihan
umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dengan demikian, ketentuan
selebihnya yang berkaitan dengan Pemilu, misalnya tentang sistem Pemilu, Daerah
Pemilihan, syarat-syarat untuk ikut Pemilu, hak pilih, mekanisme penyelesaian
sengketa hasil Pemilu, dan sebagainya, oleh UUD 1945 didelegasikan kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya dalam Undang-Undang secara
bebas sebagai kebijakan hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang, sudah
barang tentu sepanjang tidak menegasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam
UUD 1945, seperti prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, prinsip
persamaan, prinsip keadilan, dan prinsip non-diskriminasi;
Bahwa pasal yang diajukan para Pemohon adalah pengujian konstitusional
in casu Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 259 UU 10/2008 yang keduanya
mengatur mengenai pembatasan pengajuan permohonan selama 3 x 24 (tiga kali
dua puluh empat) jam kepada Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mekanisme
dalam tahapan Pemilu yang semata-mata didasarkan untuk kelancaran tahapan
Pemilu
berikutnya
yang
pada
akhirnya
berkaitan
pula
dengan
agenda
ketatanegaraan.
Bahw
Kata Kunci
Deden Rukman Rumaji; Eni Rif'ati; Iyong Yatlan Hidayat; Pemilu; DPR, DPRD; MK; 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam; KPU
