Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 114/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Desember 2009

Tanggal Registrasi: 2009-08-06

Pemohon

Pemohon : Refli Harun, S.H. dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 24 Tahun 2003
  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Achmad Sodiki Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Deden Rukman Rumaji; Eni Rif'ati; Iyong Yatlan Hidayat; Pemilu; DPR, DPRD; MK; 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam; KPU