Pemohon
Pemohon : 1. H. Syamhardi Saleh dan Silahuddin Nulana 2. Yuan Rasugi Sang dan abdul Karim Tukih 3. H. Zulkifli H. Japar dan Malkadian Kuasa Pemohon : R. Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Kaur
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaur berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 14/KPU-KK/VII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kaur Tahun 2010, bertanggal 15 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
59
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008
Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
60
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Sementara itu, pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon terkait
dengan sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada
Kabupaten Kaur dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 14/KPU-KK/VII/2010
tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2010 (vide Bukti P-39) maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 serta
berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan
hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon yang
Memenuhi Persyaratan sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2010, bertanggal 14 Mei 2010
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur Nomor 16 Tahun 2010
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Kabupaten kaur Tahun
2010, bertanggal 17 Mei 2010, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
adalah peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kaur Tahun 2010 dengan Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor
Urut 8 (vide Bukti P-5 dan Bukti P-8);
61
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kaur ditetapkan oleh Termohon pada hari Kamis, 15 Juli 2010 berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Nomor 14/KPU-KK/VII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kaur Tahun 2010, sehingga batas akhir waktu pengajuan permohonan
ke Mahkamah adalah hari Selasa, 20 Juli 2010, karena Sabtu dan Minggu tanggal
16 Juli 2010 dan 17 Juli 2010 tidak dihitung sebagai hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 20 Juli 2010 pukul 16.00 WIB, sehingga permohonan
para
Pemohon
masih
dalam
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat
(1) PMK 15/2008;
Pokok Perkara
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
mendalilkan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa para Pemohon berkeberatan terhadap Penetapan Berita Acara
Rapat Pleno Komisi Kabupaten Kaur Nomor 14/KPU-KK/VIII/2010 tentang
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2010 bertanggal 15 Juli 2010 karena
62
proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kaur dinilai oleh para Pemohon
memiliki cacat hukum dengan alasan-alasan:
1. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2010 Termohon telah menerbitkan Keputusan
Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kaur yang
lolos dan telah memenuhi syarat
administrasi sehingga ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kaur sebanyak 11 (sebelas) Pasangan Calon dari 13 (tiga belas)
Pasangan Calon yang mendaftar sebagai
Pasangan Calon Pemilukada
Kabupaten Kaur;
2. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2010 Termohon menerbitkan Keputusan Nomor
19 Tahun 2010 tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penetapan Pasan
Kata Kunci
H. Syamhardi Saleh; Drs. Silahuddin Nulana; Yuan Rasugi Sang, S.Sos., M.H.; Kapten TNI AD (Purn) Abdul Karim Tukih; H. Zulkifli H. Japar, S.Ip.; Malkadian;
R. Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum; Kores Tambunan, S.H., Robert Situmeang, S.H.; Ramses Situmorang, S.H.; Rudy Effendi Situmeang, S.H.; Tomson Situmeang, S.H.; Charles A.M. Hutagalung, S.H.; Ria Anna Irene Sinaga, S.H; para Advokat pada ”Law Firm RB Situmeang & Patners”
Sumardi, S.H., M.H.; Syahrudin Betay, S.H.; Susilo Wardoyo, S.H.; para Advokat pada “Law Firm Sumardi & Partner”