Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 3 November 2025
Pemohon
Syamsul Jahidin
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
170
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
171
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
172
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, yang selengkapnya menyatakan:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002:
Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai Advokat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
pengadilan maupun di luar pengadilan. Kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon I adalah keberlakuan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum karena membuka ruang polisi menjabat atau
mendapatkan penugasan di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya
sebagai polisi sehingga Penjelasan tersebut tidak sejalan dengan norma Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002.
4. Bahwa Pemohon I sebagai penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab
untuk mengawasi penegak hukum lainnya agar tidak melampaui kewenangan
yang diberikan undang-undang. Dalam hal ini, untuk dapat melakukan
penegakan hukum yang profesional maka aparat penegak hukum harus tidak
terpengaruh oleh kepentingan lain. Namun, hal tersebut tidak dapat diwujudkan
jika aparat dimaksud terlibat dalam jabatan di luar kepolisian sehingga akan
mengganggu integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien.
5. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, lulusan sarjana
hukum yang belum mendapatkan pekerjaan. Pemohon II dirugikan haknya
secara spesifik dan aktual karena berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
menutup peluang Pemohon II untuk bersaing mendapatkan jabatan-jabatan
publik yang seharusnya dapat diisi oleh warga sipil namun justru diisi oleh
anggota Polri yang aktif tanpa ada kompetisi. Oleh karena itu, Pemohon II
mengalami
kerugian
nyata
berupa
tertutupnya
potensi
memperoleh
173
penghasilan, karier dan jaminan sosial dari jabatan publik tersebut. Selain itu,
Pemohon II merasa adanya perlakuan diskriminatif yang dijamin oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena anggota Polri aktif menduduki jabatan
publik tanpa melepaskan status keanggotaannya.
6. Bahwa dengan adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyebabkan muncul kembali
“Dwifungsi Polri” karena Polri menjalankan fungsi keamanan negara namun
memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi dan kehidupan sosial masyarakat,
sehingga menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan demokrasi serta
supremasi sipil, karena warga sipil mendapat peran dalam ruang yang terbatas.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II dalam
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-1] di mana
Pemohon I berprofesi sebagai advokat dan Pemohon II sarjana hukum yang belum
mendapatkan pekerjaan, beranggapan hak konstitusionalnya dirugikan akibat
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian.
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara spesifik dan potensial
anggapan kerugian hak konstitusionalnya disebabkan berlakunya frasa “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
yang tidak sejalan dengan substansi norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sehingga
Pemohon I
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DARI HAKIM KONSTITUSI
DANIEL YUSMIC P. FOEKH DAN HAKIM KONSTITUSI M. GUNTUR HAMZAH
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mengacu pada hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dalam kaitannya dengan permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025
berkenaan dengan pengujian frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 2/2002), mayoritas hakim
mengabulkan permohonan a quo, sedangkan kami hakim konstitusi M. Guntur
Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat hukum yang berbeda
(dissenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut:
189
1. Bahwa para Pemohon pada dasarnya mempersoalkan konstitusionalitas frasa
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjalasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 yang selengkapnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan “jabatan
di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Menurut para
Pemohon, Penjelasan Pasal a quo menjadikan anggota Polri aktif dapat
menjalankan 2 (dua) peran yang saling tumpang tindih, yakni sebagai penegak
hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian. Oleh karenanya, pengaturan norma
ini tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif,
sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas utama
di Polri dan jabatan lain di luar Polri, sehingga tidak memenuhi prinsip
konsistensi, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi. Selanjutnya
menurut para Pemohon, Penjelasan pasal a quo memperluas pengecualian
tanpa batas yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan teori perundang-
undangan. Dan dalam petitum, para Pemohon menghendaki Penjelasan pasal
28 ayat (3) UU 2/2002 berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Berkenaan dengan isu hukum yang dipersoalkan para Pemohon, penting
terlebih dahulu untuk meletakkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dimaksud dalam
kaitan dengan norma pokoknya yaitu Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, yang
menegaskan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian”. Artinya, untuk dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, seorang
anggota Polri harus telah dalam status pensiun atau mengundurkan diri dari
dinas kepolisian. Oleh karena itu, terkait dengan norma pokok yaitu Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 tidak ada pilihan lain bagi anggota kepolisian yang hendak
menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selain terlebih dahulu pensiun atau
mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Status pensiun atau mengundurkan diri
dimaksud harus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak boleh anggota polisi
aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Dengan rumusan norma
Pasal a quo, sekaligus menegaskan bahwa polisi aktif seharusnya fokus pada
tugas kepolisian yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
190
menegakkan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Sementara itu, adapun yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian”.
Dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 disebutkan bahwa, “Yang
dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri”. Dengan rumusan Penjelasan seperti ini menegaskan bahwa
“jabatan di luar kepolisian” mencakup 2 (dua) hal, yaitu (1) jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dan (2) jabatan yang tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri. Apabila dijelaskan dalam kaitannya
dengan norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU a quo, maka dapat dirumuskan
menjadi: Pertama, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian; Kedua, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan yang tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian. Dengan meletakkan keutuhan Pasal a quo dengan
Penjelasannya, maka apapun yang hendak dilakukan oleh seorang anggota
Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian baik karena
jabatan tersebut tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian maupun
karena tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, dengan menggunakan
interpretasi sistematik dan dalam batas penalaran yang wajar, maka anggota
Polri dimaksud tetap terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian. Adapun jika hendak menggunakan penalaran secara a contrario,
bahwa rumusan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dapat berarti
jika mendapat penugasan dari Kapolri maka anggota Polri yang bersangkutan
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa perlu mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian merupakan penalaran yang keliru (fallacy), karena
rumusan frasa tersebut dalam sistem penalaran Penjelasan Pasal a quo justru
menutup peluang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa terlebih
dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam konteks
sistem penalaran (reasoning system), baik frasa “tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian” maupun frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
merupakan bentuk frasa yang saling melengkapi dan membuat norma pokok
191
Pasal 28 ayat (3) UU a quo menjadi koheren, jelas dan ajek sebagaimana
dimaksud dalam asas “lex scripta, lex stricta, dan lex certa”. Andaipun masih
ada pandangan atau pendapat yang menilai Penjelasan pasal a quo
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas, sehingga tidak sesuai
dengan
teori
perundang-undangan,
serta
terdapat
perbedaan
atau
pertentangan antara norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU a quo dengan
penjelasanya, quod non, dalam konteks sistem norma yang baik dan dalam
batas penalaran yang wajar maka kembali yang berlaku adalah norma pokok
sebagai sumber lahirnya penjelasan Pasal a quo yaitu terlebih dahulu
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan demikian,
keberadaan frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tidak dapat dinilai melanggar prinsip konsistensi,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, serta juga tidak terdapat
multitafsir (bias) sehingga tidak melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
Bahkan menurut kami, frasa/rumusan Penjelasan a quo, telah sesuai dengan
kaidah perumusan Penjelasan yang baik karena selain dirumuskan secara ajek
juga kompatibel atau ekuivalen dengan norma pokoknya yang menutup peluang
anggota/perwira Polri aktif untuk tidak menduduki jabatan di luar kepolisian,
kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
4. Adapun secara faktual terdapat anggota/perwira Polri aktif yang menduduki
jabatan di luar kepolisian padahal jabatan tersebut tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, lebih
merupakan persoalan implementasi, bukan persoalan pada frasa “tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” apalagi pada norma pokoknya Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 menegaskan adanya keharusan mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian apabila seorang anggota Polri hendak menduduki
jabatan di luar kepolisian. Dengan demikian, frasa “tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, Penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2002 adalah konstitusional.
5. Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan implementasi norma tersebut di atas,
di sisi lain terdapat perkembangan terkait dengan institusi kepolisian. Dalam
kaitan ini, Presiden RI telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan
Reformasi Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden
192
(Keppres) No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi
Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Komisi
ini, presiden/pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan
reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,
sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian ke
depan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat
kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat peroalan konstitusionalitas
norma, dan lebih pada persoalan implementasi norma, namun terkait dengan
jabatan di luar kepolisian akan lebih baik jika hal tersebut kiranya diatur secara
limitatif mengenai jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh anggota
kepolisian/perwira tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun maupun
jabatan-jabatan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian sebagai norma pokok dalam batang tubuh undang-undang,
yang tentu saja sejalan dengan disain politik hukum atau legal spirit pembentuk
undang-undang dengan mempertimbangkan tantangan kepolisian dewasa ini
dan dimasa mendatang, serta sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip
konstitusionalisme Indonesia;
6. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, sepanjang
pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagaimana dalam
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, bukan persoalan mengenai
konstitusionalitas norma, akan tetapi lebih merupakan persoalan implementasi
norma. Dengan demikian —menurut hemat kami— permohonan para Pemohon
seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum (wordt ongegrond
verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
193
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 11.35 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Muhidin sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muhidin
Kata Kunci
syarat menjadi anggota polri
