Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 3 Oktober 2024
Pemohon
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874, selanjutnya disebut UU Tipikor] setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap Undang-Undang Dasar, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
81
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
82
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-4) yang saat ini ditetapkan sebagai
Tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Nomor B/143/DIK.00/23/03/2024
tertanggal 1 Maret 2024 (vide bukti P-5);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yang menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan hak untuk mendapatkan
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan Pemohon hak untuk mendapatkan
perlindungan terhadap diri pribadi atas kehormatan dan martabat, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
4. Bahwa menurut Pemohon, ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka
diakibatkan dari tidak adanya batasan yang jelas terhadap perbuatan yang
83
dilarang (actus reus) dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga
tindakan administratif atau kebijakan bisnis yang berada di wilayah business
judgment rule pun dapat dikenakan tuduhan tindak pidanan korupsi;
5. Bahwa menurut Pemohon, actus reus merupakan elemen esensial dalam
perumusan tindak pidana agar setiap subjek hukum dapat memahami batasan
mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan, termasuk pejabat
publik seperti Pemohon agar dapat mengetahui dengan pasti batasan mana
yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan. Ketiadaan actus reus
menciptakan ketidakpastian hukum, membuka ruang interpretasi yang luas bagi
penegak
hukum
yang
berpotensi
menimbulkan
ketidakadilan
dalam
penerapannya;
6. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan perkara yang dialami Pemohon,
penegakan hukum dan keadilan oleh institusi peradilan sumir dalam
pelaksanaannya sebagai akibat rapuhnya kaidah dalam Pasal a quo, sehingga
Pemohon nyata-nyata menderita kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
atau khusus dan aktual. Oleh karena itu, permohonan ini diajukan untuk
memberikan kepastian hukum apakah Pasal a quo memiliki kejelasan dalam
merumuskan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, norma yang diajukan pengujian oleh
Pemohon berkenaan dengan perbuatan seseorang yang dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi baik yang dilakukan s
Kata Kunci
ketiadaan unsur actus reus dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum
