Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
667
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
668
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal
342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420
huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 yang masing-
masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168 ayat (2):
“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Pasal 342 ayat (2):
“Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda
gambar partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.”
Pasal 353 ayat (1) huruf b:
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. …
b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau
nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”
Pasal 386 ayat (2) huruf b:
“Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila:
a. …
669
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada
kolom yang disediakan.”
Pasal 420 huruf c dan huruf d:
“Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
…
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.”
Pasal 422:
“Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang
tercantum pada surat suara.”
Pasal 426 ayat (3):
“Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan suara calon
terbanyak berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara yang aktif sebagai pemilih dalam
pemilihan umum dan memiliki kepentingan untuk hadirnya wakil rakyat yang
benar-benar mementingkan rakyat saat terpilih menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II pernah aktif dalam aktivitas kepartaian
yang partainya dinyatakan tidak dapat ikut dalam pemilihan umum. Pemohon III
saat ini aktif dalam dunia pendidikan dan pengabdian masyarakat. Pemohon IV
bermaksud mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan DPRD. Pemohon
V aktif dalam kegiatan partai politik dan Pemohon VI pernah mencalonkan diri
sebagai anggota DPRD namun tidak terpilih;
4. Bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal
386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426
ayat (3) UU 7/2017 mengatur begitu besarnya peranan individu dalam pemilihan
670
umum padahal mereka menggunakan mesin partai politik dalam prosesnya.
Adanya frasa proporsional terbuka, nomor urut, nama calon, dan calon terpilih
berdasarkan perolehan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan
dalam proses pemilihan umum yang dianggap merugikan para Pemohon;
5. Bahwa norma yang mengatur mengenai norma proporsional dengan daftar
terbuka
yang
mengarusutamakan
perolehan
suara
terbanyak
secara
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief
Hidayat
menyampaikan
Pendapat
Berbeda
(dissenting
opinion)
dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon melakukan pengujian terhadap beberapa
Pasal dalam UU 7/2017 (disingkat UU Pemilu) sebagai berikut:
Pasal 168 ayat (2)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pasal 342 ayat (2)
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar
partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.
Pasal 353 ayat (1) huruf b
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: mencoblos satu kali pada
nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 386 ayat (2) huruf b
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
dinyatakan sah apabila: b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik
716
dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
berada pada kolom yang disediakan.
Pasal 420 huruf c dan d
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah
pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan
jumlah suara terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua
mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan
seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Pasal 422
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada
surat suara.
Pasal 426 ayat (3)
Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu
yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan suara calon terbanyak
berikutnya.
Menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo dinilai bertentangan dengan UUD1945.
[6.2]
Menimbang bahwa secara umum, isu hukum utama dalam
permohonan Pemohon terkait dengan konstitusionalitas sistem proporsional
terbuka sebagaimana termuat di dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2),
Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal
422, Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Dalam menjawab isu hukum utama permohonan Pemohon dimaksud, kita harus
melihat betul dari perspektif ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis mengenai
717
sistem demokrasi yang kita anut, yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila
keempat yang menyatakan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Perspektif Ideologis-Filosofis
Bahwa secara ideologis-filosofis, karakter demokrasi yang kita anut saat ini
tidak bisa dilepaskan dari perspektif historis dan nuansa kebatinan yang
mengemuka dalam sidang BPUPK maupun PPKI terkait konsep demokrasi yang
diwariskan pada pendiri negara (the founding fathers/members) di masa lalu.
Termasuk pula suasana kebatinan yang terjadi saat perubahan UUD 1945 yang
terjadi pada kurun waktu 1999-2002.
Pada rapat BPUPK, 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan karakter demokrasi
yang kita anut berdasarkan pada sila keempat. Menurutnya, yang dimaksud
demokrasi yang kita anut bukan lah demokrasi model barat, tetapi politiek-
economische democratie, yaitu politieke-economische democratie dengan sociale
rechtvaardigheid, demokrasi dengan kesejahteraan dan paham gotong royong.
Menurut Soekarno, demokrasi politik dan demokrasi ekonomi menghasilkan
demokrasi sosial. Berikut pandangan Soekarno,
“Karena itu ternyatalah bahwa untuk membuat sejahteranya rakyat jelata,
politieke democratie atau parlementaire democratie sahaja belum cukup. Masih
perlu lagi ditambah dengan demokrasi di lapangan lain, kerakyatan dilapangan
lain, kerakyatan di lapangan lain, kesama rasa sama rataan di lapangan lain.
Lapangan lain ini ialah langan rezeki, lapangan ekonomi. Demokrasi politik
sahaja belum cukup- yang mencukupi ialah demokrasi politik plus demokrasi
ekonomi.”
Mohammad Hatta juga memiliki pandangan yang tak jauh berbeda dengan
Soekarno. Berikut pendapatnya.
“…Kedaulatan rakyat ciptaan Indonesia harus berakar dalam pergaulan hidup
sendiri yang bercorak kolektivisme. Demokrasi Indonesia harus pula
perkembangan daripada demokrasi Indonesia asli. Semangat kebangsaan yang
tumbuh sebagai aksi terhadap imperialism dan kapitalisme barat, memperkuat
pula keinginan untuk mencari sendi-sendi bagi negara nasional yang akan
dibangun ke dalam masyarakat sendiri. Demokrasi barat apriori ditolak”.
Lebih lanjut, Muhammad Hatta juga menyampaikan,
“…Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau
tidak, manusia belum merdeka. Persamaan dan persaudaraan belum ada.
718
Sebab itu, cita-cita demokrasi Indonesia ialah demokrasi sosial, meliputi seluruh
lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Cita-cita keadilan yang
terbanyak di muka dijadikan program untuk dilaksanakan di dalam praktik hidup
nasional di kemudian hari.”
Agus Salim, dalam pidato di hadapan BPUPK, pada 11 Juli 1945 menyampaikan
sebagai berikut.
“Kebetulan cara permufakatan yang kita cari berlainan sekali daripada yang
terpakai
dalam
demokrasi
barat
itu.
Maka
jikalau
ternyata
dalam
permusyawaratan, bahwa disitu ada satu bagian besar yang dengan kekerasan
keyakinan, hendak menyampaikan sesuatu maksud dengan kerelaan penuh
untuk menyumbangkan tenaga dan usahanya untuk mencapai maksud itu,
jikalau tidak nyata-nyata maksud itu diterapkan akan membawa bahaya atau
bencana besar, maka bagian yang lain dalam permusyawaratan itu tidak boleh
berkeras menyangkal, melainkan membulatkan kata sepakat supaya boleh
dicoba untuk ikhlas menjalankan keputusan bersama itu…”
Dari beberapa pandangan para pendiri bangsa mengenai sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, nampak
jelas semuanya menolak konsep demokrasi liberal dan paham individualisme
yang dalam ekonomi akan melahirkan kapitalisme dan dalam lapangan politik
melahirkan kolonialisme. Artinya, demokrasi atas dasar permusyawaratan-
perwakilan merupakan alternatif dari demokrasi liberal. Dalam Bahasa David Miller
dan Nuffield College, oxford disebut juga sebagai “deliberative democracy” sebagai
padanan dari demokrasi perwakilan. Menurut David Miller dan Nuffield College,
gagasan deliberative democracy menyebutkan,
”The deliberative ideal also starts from the premise that political preferences will
conflict and the purpose of democratic institutions must be to resolve this
conflict. But, it envisages this occurring through an open and uncoerced
discussion of the issue at stake which the aim of arriving at an agreed
judgement. The Process of reaching a decision will also be a process where by
initial preferences are transformed to take account of the view of others”.
(”Cita-cita deliberatif juga dimulai dari premis bahwa preferensi politik akan
berkonflik dan tujuan lembaga demokrasi harus menyelesaikan konflik ini.
Namun, membayangkan hal ini terjadi melalui diskusi terbuka dan tanpa
paksaan tentang penyelesaian suatu masalah yang bertujuan untuk mencapai
keputusan yang disepakati. Proses mencapai keputusan juga akan menjadi
proses di mana preferensi awal diubah untuk mempertimbangkan pandangan
orang lain”.)
Di sisi lain, menurut Bung Karno, demokrasi permusyawaratan-perwakilan
itu memiliki fungsi ganda, yakni menjadi sarana untuk mengadu ide, gagasan
dan aspirasi golongan yang ada di dalam masyarakat dalam suatu badan
719
perwakilan. Namun di sisi lain, dengan semangat permusyawaratan, justru
akan menguatkan negara persatuan. Permusyawaratan diharapkan dapat
dibimbing oleh semangat kekeluargaan berdasarkan hikmah kebijaksanaan
agar menjadi sintesis yang bermutu bagi kebaikan.
Dalam kerangka itu pula lah sistem Pemilu itu harus diletakan. Dalam
konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih para wakilnya melalui
kendaraan “partai politik” untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat
(parlemen). Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara
hukum demokratis (democratics constitutional state), partai politik memiliki fungsi
penting dan strategis, diantaranya yakni:
1. Sarana Komunikasi Politik. Pada fungsi ini, partai politik berperan menampung
aspirasi dan informasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah.
Juga sebaliknya menyampaikan informasi dari pemerintah kepada masyarakat
berupa rencana, program dan kebijakan pemerintah. Komunikasi politik dalam
suatu negara demokrasi mestilah seimbang dan bersifat dua arah baik antara
pemerintah kepada rakyat maupun dari rakyat kepada pemerintah melalui jalur
partai politik.
2. Sarana Sosialisasi Politik. Pada fungsi ini, partai politik memberikan kesadaran
kepada masyarakat dalam memahami norma-norma, nilai-nilai, dan aturan
perilaku politik.
3. Sarana Rekrutmen Politik. Pada fungsi ini, partai politik melakukan fungsi yang
strategis dalam melakukan seleksi dalam pengisian para wakil rakyat yang
direkrut melalui jalur partai politik maupun dalam menyiapkan calon-calon
pemimpin negara.
4. Sarana Mengelola Konflik. Pada fungsi ini, partai politik dituntut untuk menjadi
mediator dan katalisator konflik dalam masyarakat, baik konflik akibat suku,
agama, ras, dan antar golongan maupun konflik lainnya yang membutuhkan
peran partai politik dalam menyelesaikannya. Partai politik harus membangun
suasana kondusif dan harmonis di tengah-tengah masyarakat. Terutama jelang
konstestasi Pemilu yang berpotensi besar menaikan suhu dan tensi politik.
5. Sarana Melakukan Kontrol Politik. Pada fungsi ini, partai politik harus menjadi
pengontrol dan penyeimbang bagi kekuasaan pemerintahan negara agar
720
kebijakan-kebijakan pemerintah yang dibuat benar-benar bertujuan mencapai
tujuan negara yang adil dan makmur sebagaimana visi dan tujuan negara yang
termaktub pada pembukaan alinea ke-4 UUD 1945, yakni melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam
memelihara ketertiban dunia sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur.
6. Sarana Partisipasi Politik. Pada fungsi ini, partai politik memiliki peranan
strategis dalam memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah. Sebab, partai
politik
merupakan
wadah
dalam
menampung
aspirasi
rakyat
dalam
melaksanakan pembangunan nasional di semua bidang. Partisipasi rakyat perlu
didengarkan. Dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi
telah merumuskan kriteria apa yang dimaksud dengan partisipasi yang
bermakna (meaningful participation), yakni hak masyarakat untuk didengarkan
pendapatnya (right to hear), hak masyarakat untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be consider), dan hak masyarakat untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to have
explanation). Oleh karena itu, penting bagi partai politik untuk betul-betul
mendengar aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.
Dari beberapa fungsi partai politik yang telah diuraikan di atas, menjadi jelas
bahwa partai politik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam suatu
negara hukum yang demokratis dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama suatu
bangsa. Dalam kerangka itu pula, peserta dalam Pemilu untuk memilih para wakil
rakyat di lembaga perwakilan rakyat adalah partai politik. Hal ini dinyatakan dengan
tegas dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan,” Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Bahkan apabila ditelusuri lebih jauh
Risalah Perubahan UUD 1945 yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002, terdapat
wacana untuk memasukan aturan mengenai Partai Politik di dalam konstitusi.
Adalah Valina Singka Subekti dari Fraksi Utusan Golongan (F-UG) yang
menyinggung pentingnya aturan Partai Politik dimuat di dalam konstitusi. Meskipun
pada akhirnya tidak ada kesepakatan lebih lanjut mengenai hal ini. Berikut
pendapatnya (Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
721
Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan
1999-2002, hal.515).
“Sejak awal kami berpendapat bahwa memang pemilihan umum itu mesti masuk
di dalam konstitusi, tidak hanya pemilihan umum menurut fraksi kami, tetapi juga
partai politik pun harus secara eksplisit diatur di dalam, disebutkan dan diatur di
dalam konstitusi kita. Oleh karena kita tahu bahwa partai politik itu adalah
tiangnya demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistim demokrasi
Konstitusional maupun perwakilan maka memang partai politik itu menjadi alat
yang fundamental di dalam melaksanakan perwakilan rakyat itu.
Jadi tidak akan ada dewan perwakilan dan tidak akan ada pemilihan umum bila
kita tidak punya partai politik. Dan kalau kita mempelajari Konstitusi-Konstitusi
negara lain pun juga memang partai politik itu disebutkan secara eksplisit di
dalam Konstitusi dengan tujuan untuk memberikan pengakuan pada hak-hak
politik rakyat dan dengan tujuan untuk memberikan kemungkinan untuk
didirikannya partai politik yang dapat menjamin kehidupan politik yang
demokratis”.
Oleh
karena
itu,
dalam
Pemilu
anggota
DPR
dan
DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota pesertanya adalah partai politik dan bukan perseorangan
calon anggota DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini menyirat
makna bahwa pada dasarnya sistem Pemilu di negara kita menganut sistem
proporsional. Sebab, yang dipilih dalam Pemilu untuk menentukan anggota
DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah partai politik sebagai peserta
Pemilu. Sementara itu, dalam Pemilu anggota DPD, sistem yang dipakai adalah
sistem distrik, karena peserta Pemilu dalam pemilihan anggota DPD adalah
perseorangan.
Dalam Risalah Rapat Perubahan UUD 1945, wacana terkait sistem Pemilu
sempat beberapa kali disinggung. Pada Rapat Panitia Ad Hoc (PAH) I BP MPR ke-
39, 6 Juni 2000, Jacob Tobing menyampaikan ringkasan pandangan fraksi-fraksi,
salah satunya terkait dengan sistem Pemilu. Berikut pendapatnya (Naskah
Komprehensif Perubahan U
Kata Kunci
sistem pemilihan umum, proporsional dengan daftar terbuka, komponen seleksi Pemilu
