Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 114/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-11-19

Pemohon

Dr. H. Idrus, M. Kes (Pensiunan PNS)

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Saiful Anwar

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Idrus; UU No 8 Tahun 1981; Pasal 244 KUHP; Hukum Acara Pidana; Pengajuan Kasasi; Tidak pasti akan bebas; According to the letter; Putusan bebas tidak murni; Bukan bebas murni; Kecuali terhadap putusan bebas