Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 113/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Oktober 2024

Pemohon

H. Usep Syaefulloh, S.H., M.H. (Pemohon I), dr. Ninik Setya Hastuti (Pemohon II), Maya Sri Megawati (Pemohon III), dan Rina Risnawati (Pemohon (IV)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

alokasi kursi, DPRD kabupaten/kota, jumlah kursi, jumlah penduduk, kabupaten Bogor, open legal policy