Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 113/PUU-XX/2022 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 20 Desember 2022

Pemohon

Hj. Merry, S. Ag.

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

pengujian formil dan materiil, perlindungan anak