Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 20 April 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-16
Pemohon
Nico Indra Sakti, S.H., M.Kn, bin Burhanudin,
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A), Anwar Usman (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan, dengan pertimbangan hukum:
Bahwa sikap diam Tergugat tidak memproses surat Permohonan Harri Buchari (Kuasa Para Ahli Waris) tanggal 3 November 2011, tidak sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur [[Pasal 59 ayat (2)]] jo [[Pasal 74 huruf c]], Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan dan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Sedangkan sikap diam Tergugat tidak memproses penerbitan sertipikat yang diajukan dari ahli waris bertentangan dengan substansi dan prosedur, berdasarkan 2 (dua) putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan [[Pasal 60 ayat (1)]] dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.3 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan dan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
b) Putusan Nomor 110/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 4 Desember 2013 (bukti P-7)., juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 62/B/2014/PT.TUN.JKT., tanggal 9 Juni 2014 (bukti P-8)., gugatan dimenangkan oleh para Ahli Waris Almarhum Burhanudin, karena Kepala Badan Pertanahan Nasional selain menolak putusan perdata berkekuatan hukum tetap, masih juga tetap tidak melaksanakan Putusan Nomor 69/G/2012/PTUN-JKT., dengan menerbitkan keputusan baru yang mensyaratkan para Ahli Waris untuk mengajukan tuntutan perdata atau Tata Usaha Negara terhadap kepemilikan tanah hak tersengketa pihak ketiga Ny. Novaria, dengan pertimbangan Majelis Hakim:
bahwa Tergugat menyalahgunakan kewenangannya dan bersikap sewenang-wenang, yaitu:
1)
Mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2)
Menjadikan Surat Perdamaian antara Stevanus Ginting dengan Burhanudin sebagai dasar tindakan Tergugat.
Sikap demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi ahli waris yang berarti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendaftaran tanah, khususnya [[Pasal 54 ayat (1)]], [[Pasal 58 ayat (1)]] dan ayat (3), dan [[Pasal 60 ayat (1)]] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan.
2) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan Putusan Nomor 42/G/2013/PTUN-JKT., tanggal 30 Juli 2014 (bukti P-9), juncto Putusan Banding Nomor .272/B/2013/PT.TUN.JKT., tanggal 10 Januari 2014 (bukti P-10), juncto Putusan Tingkat Kasasi Nomor .240 K/TUN/2014, tanggal 07 Agustus 2014., sebagaimana telah dirilis pada website [[Mahkamah Agung]] (bukti P-11), dengan pertimbangan Majelis Hakim:
”Bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan Putusan Perkara No.303/Pdt.G/2001/PN.JakSeL, jo. Putusan No.454/Pdt/2002/PT.DKI. juncto No. 2876 K/Pdt/2003 dapat dikesamplngkan dengan adanya Perjanjian Perdamaian tanggal 29 Maret 2005, tidak tepat dan tidak beralasan hukum sehingga harus dikesampingkan, karena adanya putusan Kasasi [[Mahkamah Agung]] Repubilk Indonesia No. 2876 K/Pdt/2003 tanggal 15 Pebruari 2006 yang me
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.12] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 huruf e, Pasal 62 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU PTUN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Terhadap permohonan pengujian konstitusional yang diajukan Pemohon tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: [3.13] Menimbang bahwa Pasal 2 huruf e UU PTUN pada dasarnya mengatur bahwa keputusan Tata Usaha Negara (keputusan TUN) yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan merupakan bagian atau tidak termasuk dari keputusan TUN yang diatur oleh Undang-Undang a quo. Menurut Pemohon ketentuan a quo menghalangi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa (mengajukan gugatan) terhadap pejabat struktural pengadilan. Terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 2 huruf e UU PTUN, Mahkamah terlebih dahulu harus menguraikan apakah yang dimaksud dengan, “Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (vide Pasal 2 huruf e UU PTUN). Penjelasan Pasal 2 huruf e UU PTUN menyatakan bahwa, “Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya: 1. Keputusan Direktur Jenderal Agraria yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang... #### Pokok Permohonan , Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a. kewenangan Mahkamah untuk
