Pemohon
Pemohon : 1. Yusuf Giasi dan Adrian Inaku 2. Hasan Lamadupa dan Sonny Samue Kuasa Pemohon : H.M. Kamal Singadirata, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pohuwato
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pohuwato Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan
Calon Terpilih pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Pohuwato Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Juli 2010
80
dan “Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2010
Nomor 71/PLKD-PHWT/VII/ 2010”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memeriksa
pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai kewenangan
Mahkamah, Eksepsi Termohon, dan Eksepsi Pihak Terkait sebagai berikut;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
81
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
Wewenang Mahkamah dalam mengadili perselisihan Pemilukada pada
pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta
Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (vide Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah, selanjutnya PMK 15/2008)). Sementara itu,
mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon
merupakan
wewenang
Pengawas
Pemilukada,
Penyelenggara
Pemilukada, dan aparatur penegak hukum lainnya, yakni kepolisian, kejaksaan,
dan peradilan umum. Apabila diketemukan fakta hukum dalam proses
penyelenggaraan Pemilukada
terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga mempengaruhi hasil
Pemilukada maka Mahkamah dapat mempertimbangkan dan menilai apakah
proses penyelenggaraan Pemilukada tersebut telah berlangsung sesuai dengan
asas luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
82
1945 dan UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide Putusan Mahkamah Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008). Terlepas dari apapun isi
putusan dalam perkara a quo, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih
dapat diadili oleh peradilan umum dan peradilan tata usaha negara menurut
kewenangannya masing-masing;
Dalam Eksepsi
[3.4]
Menimbang
bahwa
Termohon
mengajukan
Eksepsi
mengenai
permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.5] Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam paragraf [3.3], sehingga Eksepsi Termohon tersebut
tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum;
[3.6]
Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan Eksepsi, yaitu: (i) objek
permohonan salah (error in objecto);
(ii) substansi permohonan keberatan
Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah karena mempermasalahkan
pelanggaran
pidana
dan
administrasi
dalam
Pemilukada,
serta
tidak
mempermasalahkan hasil penghitungan suara; dan (iii) permohonan Pemohon
kabur (obscuur libel);
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Pihak Terkait mengenai substansi
permohonan keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah
karena mempermasalahkan pelanggaran pidana dan administrasi dalam
Pemilukada, serta tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara; dan
permohonan Pemohon kabur (obscuur libel), Mahkamah telah mempertimbangkan
hal-hal tersebut dalam paragraf [3.3], sehingga Eksepsi Pihak Terkait tersebut
tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum;
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Pihak Terkait mengenai objek
permohonan salah (error in objecto), Mahkamah mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
[3.9]
Menimbang bahwa
Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 menentukan
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Demikian
83
pula Pasal 4 PMK 15/2008 menentukan bahwa “Objek perselisihan Pemilukada
adalah
hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.”
[3.10]
Menimbang bahwa keberatan Pemohon adalah terhadap Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih pada Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2010 yang
ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Juli 2010 (vide Bukti P-3 = Bukti T-10 =
Bukti PT-24) dan “Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun
2010 Nomor 71/PLKD-PHWT/VII/2010”;
[3.11]
Menimbang bahwa “Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Pohuwato Tahun 2010 Nomor 71/PLKD-PHWT/VII/2010” yang menjadi objek
keberatan Pemohon
tidaklah sesuai
dengan fakta yang ditemukan dalam
pemeriksaan
bukti-bukti
surat,
karena
Berita
Acara
Nomor
71/PLKD-
PHWT/VII/2010 tersebut ternyata adalah tentang Penetapan dan Pengumuman
Pasangan Calon Terpilih pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato
Periode 2010 s/d 2015 bertanggal 11 Juli 2010 (vide Bukti P-3 = Bukti T-25 = Bukti
PT-24);
[3.12]
Menimbang
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato
Tahun 2010; pemilukada kabupaten pohuwato tahun 2010; Ir. Yusuf Giasi, M.Sc; Ir. Adrian Inaku; Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato; Dusun Sipatana Desa Buntulia Tengah; Kecamatan Buntulia; Hasan Lamadupa, S.E; Sonny Samoe, S.E; Dusun Sipatana Desa Buntulia Tengah; Kecamatan Buntulia; Komplek Bumi Eraksa Blok D Nomor 37; M. Kamal Singadirata & Rekan; Jalan Dempo I Nomor 78 Kebayoran Baru; KPU Kabupaten Pohuwato; Law Office Trisno Kamba & Associates; Jalan Merdeka Selatan Nomor 12 Kecamatan Kota Timur; H. Syarif Mbuinga, S. Pdl; Drs. H. Amin Haras; Alfonso & Partners Law Office; Ariobimo Sentral, lantai 6; Pasal 106 ayat (1) UU 12/2008 juncto Pasal 3; Nomor 64/BA/PLKD-PHWT/V/2010; Nomor 71/PLKD-PHWT/VII/ 2010; Desa Popaya Kecamatan Dengilo; Desa Soginti; Desa Dulomo; Kecamatan Patilanggio; Nomor 71/PLKD-PHWT/VII/ 2010;