Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Veri Senovel (Pemohon I) dan Yanuar Samson (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6018, selanjutnya disebut UU 2/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok
permohonan
para
Pemohon,
Mahkamah
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
24
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing)
para Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan
(petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
memeriksa perbaikan permohonan pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021, yaitu secara formil telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon,
dan alasan-alasan permohonan. Sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon juga telah menguraikan perihal identitas para Pemohon. Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 2/2021,
permohonan para Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Dalam hal ini,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa pasal atau norma UU 2/2017 yang dimohonkan para Pemohon
untuk dilakukan pengujian konstitusionalitasnya berjumlah 5 (lima) pasal yang terdiri
dari 16 ayat dan 3 (tiga) huruf yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e; Pasal
30 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6); dan Pasal 84 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (9)
UU 2/2017. Setelah dicermati secara saksama permohonan para Pemohon, dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya para Pemohon telah ternyata tidak menguraikan
dasar hukum yang menjadi hak para Pemohon untuk dapat mewakili kepentingan
25
organisasi, yaitu untuk Pemohon I mewakili Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia
(AKSI), sedangkan Pemohon II mewakili kepentingan Perhimpunan Ahli Teknik
Indonesia (PATI). Berkaitan dengan hal tersebut Pemohon I hanya mengaitkan
dengan ketentuan Pasal 31 AD/ART AKSI, sedangkan Pemohon II hanya
mengaitkan dengan ketentuan Pasal 41 AD/ART PATI, tanpa para Pemohon dapat
menunjukkan bukti adanya peraturan asosiasi, keputusan rapat pimpinan dan
penetapan pengurus pusat, yang memberikan hak kepada para Pemohon untuk
dapat bertindak mewakili kepentingan organisasi di pengadilan in casu di Mahkamah
Konstitusi.
Lebih lanjut, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan, dari
semua pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian, dalam alasan-alasan
permohonan telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan masing-masing norma dan/atau ayat tersebut dengan Pasal 27 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Hal demikian,
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti pertentangan
semua pasal atau norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebab, uraian
adanya alasan pertentangan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan
syarat fundamental yang menjadi dasar dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah. Berkenaan dengan hal ini, para Pemohon lebih menguraikan kasus
konkret yang dialami sebagai dampak dari berlakunya UU 2/2017 terhadap aktivitas
asosiasi para Pemohon bernaung. Padahal, masalah utama yang seharusnya
diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah mengapa norma
yang dilakukan pengujian konstitusionalitasnya sebagaimana dalam petitum
permohonan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa
menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar
pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma undang-undang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena ketiadaan uraian
argumentasi hukum yang mengarah pada pertentangan norma yang jelas dan
memadai (komprehensif), perihal permasalahan konstitusionalitas pasal-pasal yang
dimohonkan pengujian dalam UU 2/2017 dengan pasal yang menjadi dasar
pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 mengakibatkan alasan-alasan permohonan
para Pemohon menjadi tidak jelas;
26
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.2] sampai
dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas mengakibatkan Mahkamah tidak dapat
memahami apa sesungguhnya yang dimaksudkan para Pemohon, dan karenanya
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),
Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan
para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Pengaturan mengenai Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
