Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 7 Oktober 2024
Pemohon
H. Usep Syaefulloh, S.H., M.H. (Pemohon I), dr. Ninik Setya Hastuti (Pemohon II), Maya Sri Megawati (Pemohon III), dan Rina Risnawati (Pemohon (IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 191 ayat
(1) dan Pasal 191 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
37
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
38
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 191 ayat (1) dan
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 191 ayat (1) UU 7/2014
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh)
kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.”
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017
“Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan ketentuan:
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.”
terhadap Pasal 1 ayat (2), 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 22E ayat (1)
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1 dan bukti P-5]
39
dan Pemohon I telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota DPRD
Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor 4 sesuai Keputusan KPU
Kabupaten Bogor Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 3 November 2023 [vide bukti P-2]. Adapun Pemohon II
berstatus sebagai pemilih/konstituen yang tinggal di Dapil Bogor 4 yang telah
memberikan suaranya kepada Pemohon I pada saat pencoblosan;
3. Bahwa Pemohon I memperoleh suara terbanyak di internal Partai Amanat
Nasional Dapil Bogor 4, yakni sebesar 11.581 suara dan merupakan peringkat
kedelapan dalam perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD
kabupaten pada dapil tersebut. Berdasarkan formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota untuk pengisian DPRD Kabupaten Bogor pada Dapil Bogor 4,
jumlah suara sah Partai Amanat Nasional dan Calon mencapai 22.885 suara
[vide Bukti P-3]. Namun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan
bahwa Kabupaten Bogor untuk Dapil Bogor 4 memperoleh alokasi sejumlah 7
(tujuh) kursi, yang meliputi wilayah Kecamatan Ciampea, Kecamatan
Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Dramaga dan Kecamatan
Tenjolaya [vide Bukti P-4], padahal pada Pemilu 2019 alokasi kursi Dapil Bogor
4 mencapai 9 (sembilan) kursi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 191 ayat (1) UU
7/2017 yang membatasi jumlah kursi anggota DPRD untuk setiap
kabupaten/kota, yakni paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi serta ketentuan
Pasal 191 ayat (2) huruf h UU 7/2017 yang menyatakan bahwa kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh
alokasi 55 (lima puluh lima) kursi telah merugikan hak konstitusional Pemohon I
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 serta hak konstitusional Pemohon II sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena Pemohon I sebagai
peringkat kedelapan dalam perolehan suara calon anggota DPRD Kab/Kota
berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-DPRD sebagaimana
dimaksud pada angka 3, tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD
40
kabupaten terpilih. Sehingga, Pemohon I tidak me
Kata Kunci
alokasi kursi, DPRD kabupaten/kota, jumlah kursi, jumlah penduduk, kabupaten Bogor, open legal policy
