Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 6 November 2023
Pemohon
Alvin Lim
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut
UU 18/2003) yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
35
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
36
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “tidak dapat dituntut” dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
26/PUU-XI/2013 dan Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, yang selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003
“Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya. Yang dimaksud dengan ‘sidang pengadilan’ adalah sidang
pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
2. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-5]
yang berprofesi sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat PERADIN Nomor Kep.08.062-VII.2016 bertanggal 27 Juli 2016
[vide bukti P-6] dan saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian
37
Republik Indonesia (Polri) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
dan/atau fitnah dan/atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan
keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau
kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap berdasarkan Pasal 45 ayat (3)
juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 310
dan/atau Pasal 311 KUHP.
3. Bahwa menurut Pemohon, advokat telah diberikan hak imunitas dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
klien sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai
oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013
serta
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, hak konstitusional untuk mendapatkan
jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
serta hak konstitusional atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya kerugian hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian, Pemohon menyampaikan alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa baik Pasal 16 UU 18/2003 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, maupun
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003, tidak mengatur dengan jelas tentang
batasan atau ruang lingkup seorang advokat yang menjalankan profesinya
dengan iktikad baik tidak dapat dituntut sehingga menyebabkan hak
imunitas advokat sering dilanggar, in casu, Pemohon yang telah ditetapkan
sebagai Tersangka oleh Polri.
b. Bahwa
adanya
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
permohonan
Pemohon maka kerugian konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon
diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang. Sehingga di
38
masa yang akan datang diharapkan tidak akan terjadi lagi kerugian
konstitusional seperti yang dialami oleh Pemohon, baik itu untuk diri
Pemohon itu sendiri, maupun untuk teman sejawat advokat lainnya.
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap
dirugikan dengan berl
Kata Kunci
hak imunitas advokat, itikad baik
