Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Desember 2022
Pemohon
Hj. Merry, S. Ag.
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
pengujian formil dan materiil, perlindungan anak
