Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-09-09
Pemohon
Iwan Jaya, S.H., M.M. Kuasa Pemohon: Heriyanto Citra Buana, S.H. dan Boy Tidarmawan Putra, S.H., yaitu Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ”Heriy Tjitrabuana & Associates”
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
57
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
58
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Seksi
Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Tipe Madya Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,
periode September 2008 sampai dengan Maret 2011. Pemohon mendalilkan
bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya Penjelasan Pasal 5 ayat (3)
dan ayat (4) UU 17/2006. Adanya Penjelasan ketentuan a quo mengakibatkan
Pemohon disangka/didakwa/dituntut/diputus oleh aparat penegak hukum telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pelayanan terhadap
kegiatan ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai kawasan
pabean oleh Menteri Keuangan.
[3.7]
Menimbang bahwa kedudukan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai
perseorangan warga negara, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai KPPBC Entikong, telah dibuktikan dengan
identitas diri berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi Kartu Pegawai
Negeri Sipil Bea dan Cukai, serta fotokopi Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai
(vide bukti P-14, bukti P-15, bukti P-19.1, bukti P-19.2, dan bukti P-19.3).
Bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon, menurut Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
59
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) berupa timbulnya kerugian
konstitusional bagi Pemohon, yaitu Pemohon dikenai sangkaan/dakwaan/tuntutan
melawan hukum karena tindakannya melakukan pelayanan terhadap kegiatan
ekspor-impor di PPLB Entikong yang belum ditetapkan sebagai kawasan pabean
dan/atau kantor pabean oleh Menteri Keuangan.
Kerugian konstitusional demikian memiliki kemungkinan untuk tidak lagi
terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yaitu
menyatakan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU 17/2006 bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak ditafsirkan sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon (vide
petitum pada permohonan).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon menyatakan mengalami
kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh penjelasan Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 5 ayat (4) UU 17/2006.
Pemohon dikenai sangkaan/dakwaan/tuntutan melawan hukum karena
tindakannya melakukan pelayanan terhadap kegiatan ekspor-impor di PPLB
Entikong, yang mana PPLB Entikong bukan merupakan kawasan pabean dan/atau
kantor pabean, serta belum ditetapkan oleh Menteri.
Menurut Pemohon, PPLB Entikong sejak tahun 1995 hingga saat
Pemohon bertugas di sana, telah dipergunakan untuk melakukan pemenuhan
kewajiban pabean. Tindakan Kepolisian dan Kejaksaan yang menafsirkan bahwa
di PPLB Entikong tidak dapat dilakukan pemenuhan kewajiban pabean telah
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkam
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
