Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2012-11-07
Pemohon
Drs. H. Hazil Ma'ruf, M.H. Kuasa Pemohon: Iwan Prahara Nur Asnawi, S.H.
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959 selanjutnya disebut UU 4/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
37
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa
oleh karena
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian materiil
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
38
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau
pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah penduduk asli Pulau Bangka yang
merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 125 ayat (2),
Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 127 UU 4/2009;
Bahwa
Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2)
UUD 1945 karena mendapatkan perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Secara
konkrit kerugian tersebut diakibatkan Pemohon yang selama empat tahun mencari
timah dengan sistem membuka tambang inkonvensional yang mempergunakan
peralatan sederhana. Pada awalnya klasifikasi yang dipergunakan oleh PT.Timah
untuk kegiatan penambangan dengan kemampuan pemindahan material tambang
di bawah 30m/jam, namun pengertian
tersebut bergeser menjadi kegiatan
penambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat secara umum;
Bahwa Pemohon bekerja menggunakan sistim kemitraan dengan PT.
Timah, yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah
izin usaha pertambangan milik PT.Timah, dan hasil yang didapatkan wajib dijual
hanya kepada PT.Timah, namun
dengan mulai diterapkannya
UU 4/2009
membuat Pemohon merasa terancam, mengingat adanya persyaratan yang
39
sangat berat untuk memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam Pasal 125
ayat (2) UU 4/2009. Selain itu, menurut Pemohon apabila UU 4/2009 diterapkan
maka secara otomatis PT.Timah tidak diperbolehkan lagi menerapkan sistem
kemitraan sesuai Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2)
yang pada akhirnya
menyebabkan Pemohon kehilangan mata pencaharian;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo
maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
127 UU 4/2009 terhadap UUD 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 125 ayat (2) : Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan
usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang
telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 126 :
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau
afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha
pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila: a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah
tersebut;
atau
b.
tidak
ada
perusahaan
jasa
pertambangan
yang
berminat/mampu.
40
Pasal 127:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal
126 diatur dengan peraturan menteri.
Pemohon mengajukan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menurut Pemohon, frasa “klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh
menteri” dalam Pasal 125 ayat (2) UU 4/2009, adalah kontradiktif dan
diskriminatif, mengingat dalam penjelasannya dikatakan cukup jelas, apalagi
menurut Pemohon syarat mendirikan badan-badan usaha seperti koperasi
perizinannya tidak wajib harus dari Menteri. Selain itu, menurut Pemohon frasa
“Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan atau
afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan”
yang tercantum dalam
Pasal 126 ayat (1) UU 4/2009 adalah sebuah bentuk aturan yang bertujuan
memonopoli hasil sumber daya alam dengan tidak sedikitpun memikirkan
kehidupan rakyat sekitar sehingga mengak
Kata Kunci
Pertambangan; Mineral; Batubara; Hazil Ma'ruf; pengujian; pemerintah; ESDM; timah; rakyat; masyarakat; perusahaan; jasa; IUP; IUPK; kualifikasi; usaha; negara; kolektor; penambangan; penambang;
