Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 112/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 29 September 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-16

Pemohon

Ismet, S.H., M.H,

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Muhammad Alim (A), Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

[[MK]] Nomor 101 a quo. 2. Bahwa ketentuan [[Pasal 4 ayat (1)]] UU Advokat bersifat tidak konstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) artinya bahwa, “…apabila undang-undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap undang-undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali’, [vide Putusan MK Nomor [[85/PUU-XI/2013]] tanggal 17 September 2014, hlm. 131 paragraf [3.11] angka (1)]. Oleh sebab itu, sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] dapat memberikan penafsiran baru terhadap [[Pasal 4 ayat (1)]] UU Advokat sehingga tidak menimbulkan “multi tafsir” dan polemik tentang penyumpahan Advokat. 3. Bahwa sesuai uraian-uraian di atas, muncul dua hal pokok yang menjadi kontroversi perdebatan di satu sisi menyatakan bahwa putusan MK 101 adalah sumber hukum setara Undang-Undang yang bersifat “final and binding” serta wajib dipatuhi dan dijalankan para pihak terkait tanpa terkecuali. Apabila tidak dijalankan maka tidak ada lagi daya paksa akibat telah berkekuatan hukum mengikat. Sedangkan pendapat di satu sisi lainnya menyatakan bahwa apabila Putusan MK a quo sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan terhitung tanggal 30 Desember 2009 s/d tanggal 30 Desember 2011 meskipun tidak dijalankan secara otomatis putusan a quo menjadi “status quo”, sehingga pasal dan ayat yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara otomatis menurut hukum dapat diberlakukan seperti sediakala. 4. Berdasarkan uraian-uraian pada huruf D angka 3 di atas, maka [[Mahkamah Konstitusi]] dan kewenangannya wajib untuk menengarai dan memperjelas perbedaan pendapat dalam tafsir konstitusi atas Putusan MK Nomor 101 yang bersifat “final and binding” dan bersifat “erga omnes”, bahwa penafsiran dan pendapat di satu sisi yang menyatakan pasal dan ayat yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat otomatis tidak berlaku lagi…???, oleh karena tidak ditaati dan dijalankan secara konsisten dan konsekuen, ataukah pendapat di satu sisi lainnya bahwa pasal dan ayat yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu, oleh karena telah lewat tenggat waktu berlakunya putusan a quo yang tidak ditaati dan dipatuhi serta dijalankan maka secara otomatis dapat diberlakukan kembali…??? Sebelum menjawab dua pandangan yang dimaknai secara parsial dan krusial oleh para praktisi hukum tersebut di atas, khususnya yang terkait dengan amar pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yang memeriksa dan memutus perkara permohonan uji materi Nomor [[101/PUU-VII/2009]], sesuai dengan perbedaan pendapat hukum sebagaimana yang diutarakan di atas, maka menurut hemat Para Pemohon agar sebelum masuk dalam dua pendapat yang berbeda tersebut, maka muncul dua variable pertanyaan yang secara expressis verbis dapat dikategorikan sebagai berikut: a. Bahwa apakah putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[101/PUU-VII/200

Pertimbangan Hukum