Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 24 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2012-11-07
Pemohon
1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I); 2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II); 3. Aguslianto, S.Sos dan Muksan (Pemohon III). Kuasa Pemohon: Zainudin Paru, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Anwar Usman Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan
Pemohon
I,
Pemohon II, dan Pemohon III adalah menguji konstitusionalitas:
Pasal 4 huruf d dan huruf e yang menyatakan, “Kabupaten Seluma berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas:
...
d. Kecamatan Semidang Alas; dan
e. Kecamatan Semidang Alas Maras”;
Pasal 5 huruf g yang menyatakan, “Kabupaten Kaur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang terdiri atas:
...
g. Kecamatan Tanjung Kemuning”;
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan:
“(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah:
71
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan
Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera
Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya, Kabupaten
Bengkulu Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia”.
“(3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu
Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera
Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat Provinsi
Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia”.
Penjelasan Umum alinea ketiga yang menyatakan, “Dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang mempunyai luas wilayah
+ 5.955,59 km2 perlu dibentuk Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 (lima)
Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan
Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas Maras dengan luas wilayah
+ 2.400,44 km2, dan Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan yaitu,
Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan
Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung
Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan + 2.369,05 km2”.
Undang-Undang Nomor
3
Tahun
2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266, selanjutnya disebut UU
3/2003) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
selanjutnya disebut UUD 1945:
Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
72
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 18A ayat (2), “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang”.
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a
quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
73
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
karena yang dimohonkan oleh
Pemohon
I,
Pemohon II, dan Pemohon III adalah pengujian konstitusionalitas Undang-
Undang in casu Pasal 4 huruf d dan huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3), Penjelasan Umum alinea ketiga UU 3/2003 terhadap Pasal 1 ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
74
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonan a quo sebagai berikut:
1. Pemohon I dan Pemohon II adalah badan hukum publik yaitu Bupati Bengkulu
Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. Pemohon III masing-masing perseorangan warga negara Indonesia, pekerjaan
wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma;
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan karena berlakunya Pasal
4 huruf d dan hur
Kata Kunci
Kabupaten Mukomuko; Kabupaten Seluma; Kabupaten Kaur; H. Reskan E. Awaluddin; usman Hadi; Aguslianto; Muksan; pengujian; konstitusional; provinsi bengkulu; bupati; masyarakat; DPRD; otonomi; daerah; wilayah; kecamatan; batas wilayah; pemerintah; daerah; pemerintah;
