Pemohon
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa yang menjadi objek dari Permohonan para Pemohon
adalah ketentuan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
82
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU
10/2008).
Bahwa Pemohon I mendalilkan Pasal 205 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 205 ayat
(4) UU 10/2008 membuka potensi penghitungan ganda (double counting) dan
memunculkan ketidakpastian hukum. Sedangkan terhadap Pasal 212 ayat (3) dan
Pasal 211 ayat (3) UU 10/2008, Pemohon I mendalilkan bertentangan dengan
sistem Pemilu proporsional terbuka.
Bahwa Pemohon II mendalilkan bahwa jika frasa “suara” dalam Pasal 205 ayat (4)
UU 10/2008 ditafsirkan sebagai hanya sisa suara dari Parpol yang memenuhi BPP,
maka akan terjadi disproporsionalitas perolehan suara terhadap perolehan kursi
sebuah Parpol, dan akan terjadi double counting.
Bahwa Pemohon III mendalilkan jika frasa “suara” dalam Pasal 205 ayat (4) UU
10/2008 ditafsirkan sebagai hanya sisa suara dari Parpol yang memenuhi BPP,
maka akan terjadi penghitungan ganda. Sedangkan terhadap Pasal 211 ayat (3) dan
Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 mutatis-mutandis dengan dalil Pemohon I.
Bahwa Pemohon IV mendalilkan bahwa Pasal 205 ayat (4) dalam pelaksanaannya
menimbulkan multitafsir terutama dalam memaknai frasa “suara” yang jika
ditafsirkan hanya sebagai sisa suara dari Parpol yang memenuhi BPP, maka akan
terjadi ketidakadilan, karena terhadap partai besar akan terjadi overrepresentation,
dan sebaliknya pada partai kecil akan terjadi underrepresentation.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-
hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk
mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
83
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), salah satu
kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Kewenangan Mahkamah tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo adalah pengujian Undang-
Undang in casu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa UUD 1945 tidak mengatur tata cara pemilihan umum
dan cara partai politik mendapatkan kursi dalam pemilihan umum, dan menurut
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan Undang-Undang.
[3.6]
Menimbang bahwa UU 10/2008 adalah Undang-Undang organik sebagai
pelaksanaan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, sehingga Undang-Undang a quo
merupakan sumber hukum bagi Mahkamah dalam memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Bahwa menurut Pasal 24C UUD 1945 Mahkamah
berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu atau dengan kata lain, UUD
1945 menetapkan Mahkamah sebagai forum untuk menyelesaikan perselisihan hasil
Pemilu dan sebagaimana asas yang telah diterima secara universal bahwa apabila
suatu pengadilan ditetapkan sebagai forum penyelesaian perselisihan, maka
pengadilan tersebut diberikan kewenangan untuk menerapkan dan menafsirkan
hukum substansi. Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menerapkan dan
menafsirkan UU 10/2008.
84
[3.7]
Menimbang bahwa terdapat Pemohon yang dalam permohonannya tidak
mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 namun hanya
mempersoalkan penafsiran pasal a quo, sehingga andaipun Mahkamah tidak
sampai kepada
Kata Kunci
UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilihan Umum; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; konstitusionalitas dan penafsiran Pasal dan Penjelasan 205 ayat (4; Pasal 211 ayat (3); Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu; sisa suara; metode penghitungan suara; penentuan kursi; suara partai politik setelah diperhitungkan pada tahap pertama; sisa suara dari seluruh suara partai politik setelah dikurangi BPP; suara partai yang tidak mencapai BPP tetapi perolehan suaranya sama atau melebihi 50% BPP; suara minoritas tetap dihargai; perolehan suara partai-partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua; menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi; menetapkan perolehan kursi partai politik