Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Madiun Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-13
Pemohon
Dr. H. Parji, M.Pd dan Inda Raya Ayu Miko Saputri, S.E., M.I.B (pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Hukum: Andy Firasadi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun di Tingkat Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Madiun, bertanggal empat bulan September tahun dua ribu
tiga
belas;
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kota
Madiun
Nomor
40.270.01/Kpts/KPU.Kota-014.329982/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2013, bertanggal 4
September 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun Nomor
41.270.01/Kpts/KPU.Kota-014.329982/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2013,
bertanggal 4 September 2013;
104
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
105
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Madiun di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun,
bertanggal empat bulan September tahun dua ribu tiga belas; Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Madiun Nomor 40.270.01/Kpts/KPU.Kota-014.329982/2013
tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Madiun Tahun 2013, bertanggal 4 September 2013; dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Madiun Nomor 41.270.01/Kpts/KPU.Kota-014.329982/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Madiun Tahun 2013, bertanggal 4 September 2013, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili perkara a quo;
106
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008, Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kota Madiun mengenai Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Madiun Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Madiun
Tahun 2013 Nomor 36.270.01/BA/VII/2013 bertanggal lima belas bulan Juli tahun
dua ribu tiga belas, Pemohon Calon Walikota dan Wakil Walikota peserta
Pemilukada Kota Madiun Tahun 2013 dengan Nomor Urut 3;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Madiun
Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun di Tingkat Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Madiun, bertanggal empat bulan September tahun dua ribu
tiga belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun Nomor
40.270.01/Kpts/KPU.Kota-014.329982/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Madiun Tahun 2013, bertanggal 4
September 2013. Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil
107
penghitungan suara oleh Termohon adalah hari Kamis, 5 September 2013, hari
Jumat, 6 September 2013, dan hari Senin, 9 September 2013, karena hari Sabtu,
7 September 2013 dan Minggu, 8 September 2013, bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 September 2013, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
397/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut
6 melakukan politik uang di Kecamatan Kartoharjo, Kecamatan Mangunharjo, dan
Kecamatan Taman, yang mengakibatkan:
a. Di Kecamatan Mangunharjo Pemohon memperoleh 8.922 suara, sedangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 6 mempe
Kata Kunci
PHPUD;Kota Madiun;2013;Dr. H. Parji, M.Pd.;Inda Raya Ayu Miko Saputri, S.E., M.I.B.;KPU Kota Madiun;H. Bambang Irianto, S.H., M.M.;Sugeng Rismiyanto, S.H., M.Hum.;Politik uang;incumbent;terstruktur;sistematis;masif
