Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 12 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-26
Pemohon
Pemohon : 1. H. Achmad Anshori dan H. Ahmad Sufiyaji 2. H. Pudjo Basuki dan Moh. Sulaiman Kuasa Pemohon : H. Hariyadi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Pasuruan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Pasuruan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pasuruan
Nomor
33/Kpts/KPU-Kota-014/434930/2010
tentang
Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Di Tingkat Kota Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Pasuruan tertanggal 4 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
63
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
59,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
64
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil
penghitungan
suara
Pemilukada,
yaitu
Pemilukada
Kota
Pasuruan
berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
Nomor
33/Kpts/KPU-Kota-014/434930/2010
tentang
Penetapan
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Pasuruan tertanggal 4 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
65
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
berdasarkan Keputusan KPU Pasuruan Nomor 29/Kpts/KPU.Kota-014.329430/2010
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-
014/434930/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
tertanggal 4 Juli 2010. Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon I telah ditetapkan
hanya memperoleh 25.427 suara atau 25,58% (dua puluh lima koma lima puluh
delapan persen), 30.348 suara atau 30,53% (tiga puluh koma lima puluh tiga
persen) untuk Pemohon II, sedang Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh
35.798 suara atau 36.01% (tiga puluh enam koma nol satu persen);
[3.6.3]
Bahwa menurut para Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja
oleh Termohon yang mengakibatkan asas Pemilu dan kewajiban penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan tidak tercapai
sehingga merugikan Pemohon dan
mengakibatkan berkurangnya dan/atau
hilangnya jumlah dukungan suara kepada Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
66
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan
Nomor 33/Kpts/KPU-Kota-014/434930/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Pasuruan tertanggal 4 Juli 2010, sedangkan permohonan keberatan terhadap
Keputusan Termohon oleh Pemohon diajukan ke Mahkamah pada tanggal tanggal
14
Juli
2010
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
331/PAN.MK/2010 tanggal 14Juli 2010 yang kemudian diregistrasi pada tanggal
26 Juli 2010 dengan Nomor 112/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yan
Kata Kunci
PHPUD; Kota Pasuruan; Tahun 2010;H. Achmad Anshori,S.H.,M.H;Drs. H. Ahmad Sufiyaji,S.Q,M,Si,;H. Pudjo Basuki;Moh. Sulaiman;Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan;pelanggaran; terstruktur;sistematis; masif
