Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 19 Mei 2025
Pemohon
Aniek Trisilowati (Pemohon I), Indri Marini Akbar (Pemohon II), Donny (Pemohon III), dan Ida Achira Handajanti (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
286
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 74 ayat (1)
dan ayat (3) serta Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU 37/2004), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
287
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185
ayat (3) UU 37/2004, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004:
288
Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai
keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 74 ayat (3) UU 37/2004:
Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 185 ayat (3) UU 37/2004:
Semua benda yang tidak segera atau sama sekali tidak dapat dibereskan
maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon terkena dampak atas upaya hukum pihak lain yang
mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada
Debitor pailit yaitu PT. Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, yang
telah diputus sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.
Jkt.Pst;
4. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara lunas 2 (dua) unit ruko dan 1 (satu) unit
apartemen dari debitor pailit namun hingga kini belum memperoleh kembali hak-
haknya tanpa kepastian hukum yang jelas kapan akhir penyelesaian
pemberesan harta pailit;
5. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit dengan menggunakan nama suami
Pemohon II, atas 2 (dua) unit apartemen dari debitor pailit namun tetap
melakukan pembayaran atas semua cicilan tagihan beserta bunga kepada Pihak
Maybank Indonesia hingga lunas di bulan Juni 2023 meskipun Debitor telah
dinyatakan pailit;
6. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit atas 1 (satu) unit apartemen dari debitor
pailit, yang terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk pada bulan April 2019 sehingga dikenakan denda dan saat ini tidak
289
dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun karena berstatus sebagai
Kreditor macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;
7. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia selaku kreditor
konkuren, yang membeli secara kredit atas 1 (satu) unit apartemen dari debitor
pailit, yang terpaksa menghentikan cicilan kepada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan saat ini tidak dapat mengajukan kredit lagi dalam bentuk
apapun karena berstatus sebagai Kreditor macet di SLIK OJK;
8. Bahwa sampai saat ini para Pemohon telah melakukan berbagai upaya untuk
mendapatkan hak-hak para Pemohon untuk dikembalikan, namun jawaban
Kurator selalu tidak memberikan kepastian mengenai waktu pemberesan harta
pailit kepada para Pemohon beserta kreditor lainya untuk mendapatkan hak-
haknya;
Berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 8 di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV sebagai perseorangan
warga negara Indonesia telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat menjelaskan pula adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang bersifat spesifik perihal anggapan
kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon
IV tersebut dengan berlakunya norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 185
ayat (3) UU 37/2004 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud ber
Kata Kunci
jangka waktu laporan kepailitan
