Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon
Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”. 3. Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
97
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409 selanjutnya disebut
UU 19/2019) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250 selanjutnya disebut UU 30/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
98
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-3), yang saat ini menjabat sebagai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2023 dan telah
diangkat serta memenuhi kualifikasi berdasarkan UU 30/2002 serta akan
mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 20 Desember 2023 (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 dan Pasal
34 UU 30/2002 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 29 huruf e UU 19/2019
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Warga negara Indonesia;
b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) Sehat jasmani dan rohani;
d) Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan
pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum,
ekonomi, keuangan, atau perbankan;
99
e) Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g) Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang
baik;
h) Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i) Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi
anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j) Tidak
menjalankan
profesinya
selama
menjadi
anggota
Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 UU 30/2002
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa Pemohon mengikuti seleksi pimpinan KPK untuk Periode 2019-2023
pada usia 45 tahun dengan mendasarkan kepada Pasal 29 huruf e UU 30/2002
yang mengatur persyaratan usia minimal 40 tahun untuk dapat mencalonkan diri
sebagai pimpinan KPK. Namun dengan adanya perubahan UU 30/2002 maka
batas usia minimum untuk dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK
berdasarkan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 adalah 50 tahun. Perubahan
persyaratan usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tersebut
menyebabkan pada saat Pemohon berakhir masa jabatannya sebagai pimpinan
KPK Periode 2019-2023, Pemohon tidak dapat mendaftarkan diri kembali
seketika untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode berikutnya
dikarenakan belum memenuhi persyaratan batas usia minimal;
5. Bahwa menurut Pemohon, jika Pemohon harus menunggu untuk dapat
memenuhi persyaratan batas usia minimum pencalonan diri sebagai pimpinan
KPK, maka Pemohon akan kehilangan kesempatan atau setidak-tidaknya harus
menunggu paling cepat selama 4 tahun untuk dapat mencalonkan diri kembali
sebagai pimpinan KPK. Hal demikian, menurut Pemohon menyebabkan
kerugian konstitusional yang aktual bagi Pemohon, terutama karena saat ini
Pemohon sedang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, yang artinya secara
faktual dan secara hukum yang bersangkutan dipandang cakap dan layak serta
dewasa untuk menjabat sebagai pimpinan KPK;
100
6. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, Pemohon
memiliki hak untuk dapat dipilih kembali sebagai pimpinan KPK untuk sekali
masa jabatan. Namun, dengan berlakunya Pasal 29 huruf e UU 19/2019 telah
mengakibatkan jaminan hak untuk dipilih kembali sebagai pimpinan KPK untuk
satu kali masa jabatan period
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
[6.3]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon berkenaan dengan norma
Pasal 34 UU 30/2002 yang menyatakan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan”. Perihal norma a quo, Pemohon pada intinya mendalilkan,
frasa “4 (empat) tahun” dalam norma Pasal 34 UU 30/2002 adalah inkonstitusional
sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat menjadi frasa “5 (lima) tahun”, sehingga
pemaknaan baru norma a quo selengkapnya menjadi, “Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Dalam Putusannya, Mahkamah, in casu
mayoritas Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, sehingga masa
jabatan Pimpinan KPK yang semula adalah 4 (empat) tahun berubah menjadi 5
(lima) tahun. Berkenaan dengan Putusan Mahkamah terhadap frasa “4 (empat)
tahun” menjadi “5 (lima) tahun” a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan Putusan
dimaksud.
[6.4]
Menimbang bahwa KPK merupakan salah satu lembaga independen
(independent agency) yang meskipun keberadaannya tidak diatur dalam UUD 1945,
namun dipandang penting secara konstitusional (constitutional important),
khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi, sebagaimana telah
ditegaskan oleh Mahkamah dalam beberapa Putusannya (vide Putusan Nomor 012-
016-019/PUU-IV/2006, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 19 Desember 2006; Putusan Nomor 31/PUU-X/2012, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2012; dan
Putusan Nomor 73/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021) yang pada pokoknya menyatakan:
125
“bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945, karena pemberantasan tindak pidana korupsi yang
terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah
merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat
pembangunan nasional. Sementara itu, lembaga yang menangani perkara
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi, sehingga pembentukan lembaga
seperti KPK dapat dianggap penting secara konstitusional (constitutional
important) dan termasuk lembaga yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 ayat (3) UUD
1945”
[6.5]
Menimbang bahwa meskipun KPK disebut sebagai lembaga yang
dianggap penting secara konstitusional, namun KPK tetaplah merupakan lembaga
yang dibentuk karena upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh penegak hukum yang sudah ada sampai sekarang belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga negara bantu (auxiliary state
organ) yang mempunyai fungsi pendukung atau penunjang kompleksitas dari fungsi
lembaga negara utama (main state organs). Tujuan pembentukannya jelas, yakni
dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kekuasaan yang menjadi
tanggung jawab lembaga-lembaga utama tersebut. Dalam kaitan ini, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 8 Februari 2018, Paragraf [3.19],
menyatakan:
“…Jika dicermati, dalam Konsiderans Menimbang huruf b Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dinyatakan: bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Berpijak dari Konsiderans tersebut,
yang dimaksud sebagai lembaga pemerintah yang dalam hal ini menangani
perkara tindak pidana korupsi ialah Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini dapat
diketahui dengan mengingat bahwa tugas penyelidikan, penyidikan, atau
penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi merupakan kewenangan
Kepolisian dan/atau Kejaksaan. Dengan demikian, dasar pembentukan KPK
ialah karena belum optimalnya lembaga negara in casu Kepolisian dan
Kejaksaan yang mengalami public distrust dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap penegakan hukum, dibentuklah KPK.”
126
[6.6]
Menimbang bahwa penataan lembaga negara apalagi yang merupakan
auxiliary agency bukanlah bersifat statis melainkan hal yang bersifat dinamis dan
konstan. Oleh karenanya, penataan tersebut harus senantiasa dinilai relevan oleh
negara dan masyarakat. Salah satu variabel pentingnya dilakukan penataan
lembaga negara karena lembaga tersebut memiliki sifat bergerak secara aktif
sehingga
senantiasa
mengalami
dinamika
seiring
dengan
kompleksitas
permasalahan negara. Dalam konteks itu, pendekatan tradisional yang berdasarkan
pada konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) yang selama ini
digunakan tidak lagi memadai dalam menata kekuasaan negara. Tantangan saat ini
tidak lagi semata berfokus pada pengendalian kekuasaan dan pemberian legitimasi
demokratis pada lembaga negara, namun juga bagaimana lembaga negara dapat
menghasilkan kebijakan yang tepat dalam mengatur masyarakat. Konsepsi peran
negara sangat memengaruhi bagaimana lembaga negara distrukturkan dan
didesain. Strategis tidaknya suatu lembaga akan sangat ditentukan oleh kuat
lemahnya kedudukan lembaga tersebut dibandingkan lembaga-lembaga negara
yang lain. Karena itu, penting melihat bagaimana sebetulnya kedudukan masing-
masing lembaga negara, termasuk yang dikategorikan sebagai state auxiliary
agencies dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
[6.7]
Menimbang bahwa dilihat dari segi latar belakang pembentukan KPK
serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang
pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang berwenang menerjemahkan
kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga
dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan
konstitusi dan independensi dari KPK. Meskipun telah terang bahwa KPK bagian
dari rumpun eksekutif, namun Pasal 3 UU 19/2019 menyatakan bahwa Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pengaturan demikian telah
ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021.
Dengan adanya penegasan demikian, nilai independensi kelembagaan KPK yang
lepas dari pengaruh cabang manapun merupakan unsur krusial dalam pembentukan
127
dan penataan desain kelembagaan KPK. Dalam kaitan ini pula, kami perlu
menegaskan sebagai berikut:
Pertama, perihal independensi dapat dilihat bagaimana lembaga tersebut
menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditegaskan dalam dasar hukum
pembentukannya, sebagai syarat normatif. Makna independen ialah terbebas dari
pengaruh, kontrol, ataupun kehendak dari cabang kekuasaan lembaga yang terlibat
dalam
proses
pengisiannya.
Ihwal
ini,
mekanisme
pengangkatan
dan
pemberhentian anggota lembaga negara independen harus diatur secara khusus
dan tidak langsung berdasarkan kehendak lembaga yang mengisinya.
Kedua, selain syarat normatif tersebut, independensi kelembagaan secara
formil dapat dilihat dari susunan kepemimpinan lembaga negara independen yang
tidak berasal dari partai politik tertentu. Tujuannya, agar kepemimpinan lembaga
tetap transparan dan akuntabel, periode jabatan kepemimpinan lembaga negara
independen bersifat definitif, selesai masa jabatan secara bersamaan, dan untuk
periode berikutnya dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) periode.
[6.8]
Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 dengan mengubah periodisasi masa jabatan
pimpinan dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Akan tetapi, argumentasi yang
dibangun oleh Pemohon sama sekali tidak menyinggung mengenai keterkaitan
masa jabatan pimpinan KPK dimaksud dalam konteks kelembagaan KPK. Adapun
dalil Pemohon yang mengutarakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang lebih
singkat dibandingkan dengan beberapa lembaga non kementerian lain berdampak
pada munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibanding dengan
lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang
oleh bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan. Padahal, karakteristik independensi
kelembagaan KPK tetap dijamin tanpa ada keterkaitannya dengan masa jabatan
pimpinan. Terlebih lagi, berkenaan dengan masa jabatan sejumlah komisi atau
lembaga, telah ternyata terdapat ketidakseragaman dalam pengaturannya.
Misalnya, Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 (empat) tahun; Anggota
Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; Masa jabatan
anggota KPPU adalah 5 (lima) tahun; masa jabatan keanggotaan Komnas HAM
selama 5 (lima) tahun; Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5
(lima) tahun; dan Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI
Daerah 3 (tiga) tahun.
128
[6.9]
Menimbang bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi
negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan,
ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan
masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan
Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Argumentasi perubahan
periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain
kelembagaan. Namun, Pemohon menitikberatkan dasar pengujian pada adanya
pelanggaran hak konstitusional. Padahal pengaturan mengenai masa jabatan
pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan
atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK. Perlindungan hak yang
dimaksud adalah (1) hak atas kejelasan masa jabatan, yaitu selama 4 (empat)
tahun; dan (2) hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.
Argumentasi yang dibangun oleh Pemohon adalah bahwa masa jabatan pimpinan
KPK selama 4 (empat) tahun merupakan bentuk ketidakadilan sebab ada masa
jabatan di lembaga non kementerian lain yang memiliki periode lebih panjang, yaitu
5 (lima) tahun. Namun, Pemohon berdalih bahwa seharusnya masa jabatan
pimpinan KPK adalah 5 (lima) tahun agar diperlakukan sama atau ada keadilan
dalam perlindungan hak antara pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga non
kementerian lainnya. Terhadap bangunan argumentasi ini, perlu ditanggapi dua hal
yaitu: pertama, upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara
selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan
ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan
lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya. Kedua,
bilamana yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan
masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Pemohon
sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama maka sesungguhnya
Pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak
orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Terlebih lagi, dengan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yang
mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun,
dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya
perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Dalam
kondisi demikian, Mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan
kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
129
[6.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
kami berpendapat, Petitum Pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk
memaknai norma Pasal 34 UU 30/2002 menjadi “Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun”, adalah tidak beralasan menurut
hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan Pemohon a quo.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P. Sitompul,
Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh
tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 12.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Manahan M.P.
Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak Terkait atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
130
ttd.
Manahan MP. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Kata Kunci
syarat usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK
