Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 112/PUU-X/2012 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 24 Juli 2013

Tanggal Registrasi: 2012-11-07

Pemohon

1. H. Reskan E. Awaluddin (Pemohon I); 2. Susman Hadi, SP., M.M (Pemohon II); 3. Aguslianto, S.Sos dan Muksan (Pemohon III). Kuasa Pemohon: Zainudin Paru, S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Anwar Usman Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kabupaten Mukomuko; Kabupaten Seluma; Kabupaten Kaur; H. Reskan E. Awaluddin; usman Hadi; Aguslianto; Muksan; pengujian; konstitusional; provinsi bengkulu; bupati; masyarakat; DPRD; otonomi; daerah; wilayah; kecamatan; batas wilayah; pemerintah; daerah; pemerintah;