Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 112/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 6 Agustus 2009

Tanggal Registrasi: 2009-07-30

Pemohon

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilihan Umum; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD; konstitusionalitas dan penafsiran Pasal dan Penjelasan 205 ayat (4; Pasal 211 ayat (3); Pasal 212 ayat (3) UU Pemilu; sisa suara; metode penghitungan suara; penentuan kursi; suara partai politik setelah diperhitungkan pada tahap pertama; sisa suara dari seluruh suara partai politik setelah dikurangi BPP; suara partai yang tidak mencapai BPP tetapi perolehan suaranya sama atau melebihi 50% BPP; suara minoritas tetap dihargai; perolehan suara partai-partai tetap diperhitungkan untuk memperoleh kursi pada tahap kedua; menentukan jumlah sisa kursi yang belum terbagi; menetapkan perolehan kursi partai politik