Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Perkara 111/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2025

Pemohon

Liga Mahasiswa untuk Demokrasi diwakili oleh Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif (Pemohon I), Sri Rahmawati (Pemohon II), Sentia Dewi (Pemohon III), Danang Putra Nuryana (Pemohon IV), Naufal Aksa Al Anra (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembebasan biaya pendidikan