Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tanggal Putusan: 4 April 2023
Pemohon
Gunawan A. Tauda (Pemohon I) dan Abdul Kadir Bubu (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
121
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU
14/2005), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
122
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005, yang menyatakan:
123
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005:
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses
sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan
kelulusan peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi
profesi keilmuan.
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-3], yang berprofesi sebagai
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun [vide bukti P-4]. Para Pemohon
juga menerangkan sebagai dosen tugas belajar [vide bukti P-5 dan bukti P-6]
untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang doktoral (S3), yang menganggap
hak-hak konstitusionalnya terlanggar atau berpotensi terlanggar dengan
berlakunya frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” dalam norma
Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005;
3. Bahwa para Pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional atau
berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan
kebijakan penghentian sementara pembayaran Tunjangan Profesi Dosen
(Sertifikasi Dosen) didasarkan pada suatu penafsiran “obscure” terhadap frasa
dimaksud yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek), sehingga para Pemohon sebagai dosen
tugas belajar yang melanjutkan studi ilmu hukum jenjang S3 pada Universitas
Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia [vide bukti P-9] tidak
mendapatkan tunjangan profesi yang merupakan penghasilan yang seharusnya
menjadi hak dosen yang tidak dapat dihentikan sementara pembayarannya
hanya karena kebijakan yang didasarkan pada penafsiran semata [vide Surat
124
Kepala
Biro
Kepegawaian
Departemen
Pendidikan
Nasional
Nomor
23327/A4.5/KP/2009, bertanggal 14 Mei 2009, perihal Penegasan dari Aspek
Kepegawaian tentang Dosen yang Tugas Belajar dan Kaitannya dengan
Sertifikat Dosen (bukti P-6)];
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, in casu sebagai dosen tugas
belajar, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara
spesifik hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon baik secara
aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka anggapan kerugian dimaksud
tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Sehingga, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005 yang dimohonkan
pengujiannya, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas frasa “Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” dalam norma Pasal 51 ayat (1) UU 14/2005,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang pada poko
Kata Kunci
Dosen, Dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalan, Tunjangan Profesi Dosen, Dosen Tugas Belajar
