Pengujian UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan [Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), dan Pasal 56 ayat (2)]
Tanggal Putusan: 14 Desember 2016
Tanggal Registrasi: 2015-09-09
Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero)
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
93
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (selanjutnya
disebut UU Ketenagalistrikan) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
94
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan dalam permohonannya
bahwa yang bersangkutan masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang
disingkat SP PLN dan secara bersama-sama mendalilkan dirinya bertindak
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat SP PLN;
2. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar SP PLN, Pasal 9 huruf d menyatakan
bahwa salah satu tujuan SP PLN adalah memperjuangkan penegakan hak dan
peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya dengan tetap
melaksanakan kewajiban dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa menurut Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf f Anggaran Rumah Tangga
SP PLN, kewajiban Pengurus SP PLN adalah (c) memperjuangkan penegakan
hak dan kesejahteraan anggota, (f) mewakili organisasi dan anggota untuk
menghadap dalam sidang-sidang di Dinas Tenaga Kerja, Pengadilan dan
sidang-sidang lainnya serta mengambil keputusan-keputusan organisasi di
setiap perkara disidangkan/diperlukan (vide Perbaikan Permohonan halaman
14);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
95
4. Bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut Pemohon) berhak bertindak untuk dan atas nama SP PLN
dalam permohonan a quo;
5. Bahwa Pemohon dalam wadah SP PLN mendalilkan dirinya sebagai
sekelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
6. Bahwa Pemohon oleh Mahkamah telah diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, antara lain,
dalam Putusan Nomor 001-002-003/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 149/PUU-
IV/2009;
7. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan atau
potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal
16 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), dan Pasal
56 ayat (2) (sic!) UU Ketenagalistrikan, yang masing-masing berbunyi sebagai
berikut:
-
Pasal 10 ayat (2):
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi;
-
Pasal 11 ayat (1):
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik;
-
Pasal 16 ayat (1):
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf a meliputi:
a. konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;’
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
96
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan
tenaga listrik;
-
Pasal 33 ayat (1):
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan
berdasarkan prinsip usaha yang sehat;
-
Pasal 34 ayat (5):
Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat ditetapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu
w
Kata Kunci
Pengujian UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
