Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 111/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-14

Pemohon

1. T. Yamli 2. Kusbianto, S.H.,M.Hum 3. Samulia Surya Indra, SP 4. Harun Nuh 5. Henkie Yusuf Wau, S.H., M.Hum 6. Basar Siahaan 7. Kemalawati AE, S.H 8. Leonardo Marbun, S.Sos 9. Fahrul Hali Saputra Kuasa Pemohon: Hasan Lumban Raja, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.