Pemohon
1. T. Yamli
2. Kusbianto, S.H.,M.Hum
3. Samulia Surya Indra, SP
4. Harun Nuh
5. Henkie Yusuf Wau, S.H., M.Hum
6. Basar Siahaan
7. Kemalawati AE, S.H
8. Leonardo Marbun, S.Sos
9. Fahrul Hali Saputra
Kuasa Pemohon:
Hasan Lumban Raja, S.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Patrialis Akbar (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU 22/2014) terhadap Pasal
1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas
UU 22/2014 a quo telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor
97/PUU-XII/2014, tanggal 23 Oktober 2014, pukul 16.37 WIB. Dengan demikian
menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 97/PUU-
XII/2014 tersebut mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan dalam
permohonan a quo.
4.
Kata Kunci
Election law-Indonesia; Local elections-Governors-Mayors-Regents-Indonesia; Local government; Local government-law and legislation; Hukum Pemilihan Umum-Kepala Daerah-Indonesia; Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)-Pemilihan Umum Kepala Daerah-Indonesia; Pemilihan Kepala Daerah-Gubernur-Bupati-Walikota-Indonesia; Pemerintahan Daerah-Undang-Undang dan peraturan.