Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2012-11-01
Pemohon
Pemohon : 1. Azmy Uzandy; 2. Khairizvan Edwar; 3. Ilham Kasuma, dkk.
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa “atau
dengan membentuk PTN badan hukum”, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 74,
Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan akademik”, Pasal 76 ayat (2) huruf c,
dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut UU
12/2012) terhadap Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
200
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 65 ayat (1) sepanjang
frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”, Pasal 65 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan akademik”, Pasal 76
ayat (2) huruf c, dan Pasal 90 UU 12/2012 terhadap Alinea Keempat Pembukaan
UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal
31 UUD 1945 yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
201
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan dirinya
sebagai
perseorangan warga
negara
Indonesia
yang
saat diajukannya
permohonan a quo berstatus sebagai mahasiswa. Para Pemohon mendalilkan
mereka mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh Alinea Keempat
202
Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(1), dan Pasal 31 UUD 1945, yaitu hak memperoleh pendidikan tinggi yang
kemudian terancam hilang ataupun terkikis akibat diundangkannya norma Pasal
65 ayat (1) sepanjang frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”, Pasal
65 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan
akademik”, Pasal 76 ayat (2) huruf c, dan Pasal 90 UU 12/2012 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai perseorangan
warga negara Indonesia memiliki kerugian hak-hak konstitusional yang didalilkan
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus), dan potensial menurut penalaran
yang wajar telah atau dapat terjadi, serta terdapat hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya norma Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan, Pasal
65 ayat (1) sepanjang frasa “atau dengan membentuk PTN badan hukum”, Pasal
65 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 74, Pasal 76 ayat (1) sepanjang frasa “peraturan
akademik”, Pasal 76 ayat (2) huruf c, dan Pasal 90 UU 12/2012 yang menyatakan:
Pasal 65
(1)
Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi
kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan
203
Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan
hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali
tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan
tenaga kependidikan;
f. wewenang mendiri
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi; Pendidikan Tinggi; Anggaran Pendidikan Tinggi; Komersialisasi Pendidikan Tinggi; Badan Hukum Perguruan Tinggi; Peraturan Akademik; Perguruan Tinggi Asing; Azmy Uzandy; Khairizvan Edwar; Ilham Kasuma; Mida Yulia Murni; Ramzanjani; Ari Wirya Dinata; Mahasiswa Universitas Andalas (UNAND)-Padang; Hak asasi manusia.
