Pemohon
Amir Hamzah dan Kasmin. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013, (Nomor Urut 2)
Kuasa Pemohon:
Abu Bakar J. Lamatapo, SH.,dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Putusan akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan (sela) Mahkamah Konstitusi
Nomor 111/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 1 Oktober
2013, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2013 di seluruh TPS di Kabupaten
Lebak pada tanggal 14 November 2013, sebagaimana dinyatakan oleh Termohon
dalam Laporan Pelaksanaan Pemungutan suara Ulang Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Tahun 2013, bertanggal 2 Desember 2013,
yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Desember 2013;
[3.2]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Berita
Acara
Nomor
57/BA/KPU.Kab/2013, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Lebak Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten Lebak Oleh Komisi Pemilihan Umum
104
Kabupaten Lebak, bertanggal dua puluh dua, bulan November, tahun dua ribu tiga
belas (Formulir Model DB-KWK.KPU), Berita Acara Rapat Pleno Terbuka, Nomor
58/BA/KPU.Kab/2013, tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan
Suara Ulang Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lebak Periode 2013-2018, tanggal dua puluh dua, bulan November,
tahun dua ribu tiga belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lebak Nomor 49/Kpts/KPU.Kab./015.436415/XI/2013, tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Tingkat Kabupaten
Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Tahun 2013,
tanggal 22 November 2013, perolehan suara masing-masing pasangan calon
sebagai berikut:
Nomor Urut
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara
1.
Drs. H. Pepep Faisaludin
dan
Aang Rasidi
19.617
(3,33 %)
2.
Ir. H. Amir Hamzah, M.Si.
dan
H. Kasmin S.Ap.
170.340
(28,93%)
3.
Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM.
dan
H. Ade Sumardi, SE., M.Si.
398.892
(67,74%)
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil pemungutan suara ulang
tersebut, Termohon, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Bawaslu
Provinsi Banten, Panwaslu Kabupaten Lebak, Pemohon, dan Pihak Terkait, telah
menyampaikan laporan dan keterangan baik secara tertulis yang disampaikan
kepada Mahkamah maupun secara lisan di muka persidangan pada tanggal 12
Desember 2013;
105
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon menyampaikan secara lisan laporan
pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Lebak tahun 2013
di depan persidangan pada tanggal 12 Desember 2013, dan menyampaikan
laporan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Provinsi
Banten Tahun 2013, bertanggal 2 Desember 2013, yang diterima Mahkamah pada
tanggal 2 Desember 2013, serta laporan tertulis tambahan, bertanggal 16
Desember 2013, yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2013,
yang pada pokoknya menerangkan bahwa Termohon telah melaksanakan
pemungutan suara ulang sebagaimana
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013; Amir Hamzah; Kasmin. Pasangan Calon Bupati; Kabupaten Lebak, Provinsi Banten; Abu Bakar J. Lamatapo; Abu Bakar J. Lamatapo; Muhammad Suyuth; Ali Rizaly; Ibrahim Kopong Boli; Umar Hasan; Riki Ikrimal; Iti Octavia Jayabaya; Ade Sumardi; Pemilukada Kabupaten Lebak; Independent; Putusan akhir; Pasangan Calon; Rancangan Anggaran; Kebutuhan PSU;