Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2025
Pemohon
Liga Mahasiswa untuk Demokrasi diwakili oleh Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif (Pemohon I), Sri Rahmawati (Pemohon II), Sentia Dewi (Pemohon III), Danang Putra Nuryana (Pemohon IV), Naufal Aksa Al Anra (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
55
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
56
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11
ayat (2), UU 20/2003, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin
oleh Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai adan hukum privat, yaitu Liga
Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID), yang dalam hal ini diwakili oleh
Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif. Badan hukum tersebut berbentuk
Perkumpulan, yang berkedudukan di Jakarta Timur. Kegiatan Pemohon I
sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Akta Pendirian menegaskan LMID
menjalankan kegiatan dalam mengadvokasi hak-hak rakyat dalam hal akses
Pendidikan, Kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.
4. Bahwa menurut Pemohon I, keberlakuan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 yang
hanya menjamin pendanaan pendidikan pada jenjang dasar secara aktual
57
menghambat LMID dalam mencapai tujuannya. Pembatasan ini berarti warga
negara yang sedang dan/atau akan menempuh pendidikan pada jenjang
menengah dan tinggi tidak mendapatkan jaminan hukum terhadap pendanaan
pendidikan. Menurut Pemohon, kondisi ini menciptakan "penghalang sistemik"
yang membuat tujuan advokasi LMID, sebagaimana diamanatkan dalam
Anggaran Dasarnya, menjadi sulit dicapai. Organisasi ini menjadi saksi bisu,
bahkan korban, dari sistem yang mengesampingkan potensi anak-anak bangsa
yang tidak mampu bersuara. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang
wajar, keberadaan frasa a quo berimplikasi pada visi, misi, tujuan, kegiatan, dan
usaha Pemohon I dalam mengadvokasi pemerataan akses Pendidikan bagi
warga negara.
5. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berstatus ibu rumah tangga yang secara aktual terkendala untuk melanjutkan
pendidikan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi. Adanya pembatasan
jaminan pembiayaan pendidikan oleh negara yang hanya pada jenjang usia 7-
15 tahun (pendidikan dasar) secara langsung menimbulkan beban finansial bagi
Pemohon II sebagai ibu untuk membiayai pendidikan anak-anaknya ke jenjang
yang lebih tinggi. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 telah memindahkan
beban tanggung jawab negara kepada individu dan keluarga, yang berpotensi
“melanggengkan lingkaran kemiskinan antar-generasi” bagi keluarga Pemohon
II.
6. Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV, merupakan perorangan warga negara
Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa [Bukti P-14 s.d P-17], yang
merasakan dampak tingginya biaya pendidikan tinggi. Tantangan finansial,
khususnya terkait dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan
hambatan serius yang menjadi kekhawatiran Pemohon III dan Pemohon IV untuk
tetap melanjutkan kuliah. Bahwa beban finansial yang tidak dijamin oleh negara
pada jenjang pendidikan tinggi mengancam keberlanjutan studi Pemohon III dan
Pemohon IV. Kerugian ini bersifat potensial karena dikhawatirkan dapat
menyebabkan mereka putus kuliah karena UKT yang tinggi. Hal ini diperparah
dengan fakta bahwa ketiadaan jaminan pendanaan pada jenjang pendidikan
tinggi mengakibatkan anggaran pendidikan tinggi sangat mudah diotak-atik oleh
pemerintah, menciptakan ketidakpastian yang merugikan mahasiswa.
58
7. Bahwa Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia, lulusan
pendidikan menengah [Bukti P-18], yang akan melanjutkan ke jenjang
pendidikan tinggi yang potensial memiliki kerugian hak konstitusional karena
adanya pembatasan pembiayaan pendidikan oleh negara hanya pada jenjang
pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003.
Pemohon V mengkhawatirkan akan menghadapi hambatan finansial yang
signifikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
8. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menjelaskan memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan pendidikan, term
Kata Kunci
pembebasan biaya pendidikan
