Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 8 Desember 2025
Pemohon
Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP., Sub.Sp. EL.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”; 3. Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”; 4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”; 5. Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”; 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah untuk
menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “dan merupakan alat
kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat
kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); frasa “serta
494
etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b; dan norma Pasal
451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887, selanjutnya disebut UU 17/2023) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
495
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma
Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam
norma Pasal 421 ayat (2) huruf b; dan norma Pasal 451 UU 17/2023, yang
selengkapnya menyatakan:
Pasal 1 angka 26 UU 17/2023
“Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi
secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.”
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5) UU 17/2023
(1)
…
(2)
Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen.
(3)
…
(4)
…
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi,
dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
496
Pasal 421 ayat (2) huruf b UU 17/2023
(1)
…
(2)
Lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. …;
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi;
c. …;
d. …;
e. …; dan
f. ….
(3)
….
Pasal 451 UU 17/2023
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh
setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya
Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini.”
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, Guru Besar
Emeritus Ilmu Kedokteran Spesialis Bedah dan Spesialis Bedah Plastik pada
Universitas Airlangga, juga pendiri dan pengembang bidang ilmu kedokteran
bedah plastik di Indonesia, sesuai dengan Surat Keterangan Kolegium Bedah
Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia (Indonesian College of Plastic
Reconstructive and Aesthetic Surgery) [vide Bukti P-3 s.d. Bukti P-6].
3. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa Pemohon sebagai peneliti ilmu kedokteran yang meneliti ilmu natural
dan
sekaligus
praktisi
kedokteran
memiliki
hak
konstitusional
dan
berkepentingan dalam menjaga ilmu kedokteran merasa dirugikan hak
konstitusionalnya dengan berlakunya frasa “dan merupakan alat kelengkapan
Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26; frasa “merupakan alat kelengkapan
Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5); dan norma Pasal 451
UU 17/2023 disebabkan norma-norma tersebut merusak dan menihilkan
independensi kolegium sebagai lembaga ilmiah (academic body). Begitu pula
dengan keberlakuan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal
421 ayat (2) huruf b UU 17/2023 menurut Pemohon membahayakan otentisitas
pengampuan kebenaran ilmiah karena memberikan wewenang pada
pemerintah, baik pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan etika dan disiplin profesi.
5. Bahwa frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam Pasal 1 angka 26
UU 17/2023 jo frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam Pasal 272
497
ayat (2) UU 17/2023 menyebabkan kolegium tidak independen karena menjadi
alat kelengkapan atau subordinat konsil sehingga merugikan eksistensi
kolegium yang seharusnya mandiri tanpa conflict of interest. Demikian juga
halnya dengan norma Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023 menyebabkan kolegium
menjadi tidak independen karena dengan peraturan pemerintah (PP), Menteri
Kesehatan diberi kesempatan mengatur “jantung” kolegium, yakni menentukan
tugas, fungsi, dan wewenang Kolegium. Pengaturan tersebut memberi ruang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 3 (tiga) Hakim
Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah, yang menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Sehubungan dengan pengujian beberapa norma UU 17/2023 yang
terdapat dalam Permohonan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024
kami hakim konstitusi M. Guntur Hamzah, hakim konstitusi Anwar Usman dan hakim
konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah
menolak kedua permohonan a quo untuk seluruhnya (wordt ongegrond verklaard)
antara lain terkait isu independensi kolegium dan konsil. Adapun argumentasi
tersebut, kami uraikan lebih lanjut dalam pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
yang menegaskan “untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium”;
2. Menurut para Pemohon, norma Pasal a quo sepanjang kata “kolegium” telah
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty), sebab kolegium yang
dibentuk berdasarkan pasal a quo seolah-olah bersifat independen namun
524
sejatinya menjadi sub ordinat Konsil [vide Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023].
Terlebih, tugas dan fungsi serta wewenang Kolegium diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah [vide Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023];
3. Menurut para Pemohon ketentuan norma a quo juga berpotensi menyebabkan
pemerintah in casu Menteri Kesehatan dapat mengubah pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang kolegium apabila hasil kerja kolegium dianggap tidak
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Dalam kaitan ini,
menurut para Pemohon, UU 17/2023 dan aturan pelaksana cq Peraturan
Pemerintah dan Peraturan turunannnya dengan sengaja dirancang menyandera
kolegium dalam kontrol dan harus mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan;
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon tersebut, terlebih dahulu kami
menegaskan bahwa Kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan. Ihwal ini, kolegium memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan
memiliki kualifikasi, kapasitas keahlian, dan standar etik yang selaras dengan
perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan pelayanan kesehatan
masyarakat. Peran kolegium bersifat sangat strategis karena kualitas layanan
kesehatan secara langsung ditentukan oleh konsistensi dan kredibilitas standar
profesional yang ditetapkan oleh otoritas keilmuan. Oleh karena itu, keberadaan
kolegium tidak hanya relevan bagi pengembangan profesi kesehatan, tetapi juga
menjadi elemen penting dalam menjamin keselamatan pasien dan melindungi
kepentingan publik secara luas;
5. Bahwa kedudukan kolegium merupakan institusi keilmuan yang memegang
peran fundamental dalam menjaga mutu dan integritas praktik profesi di bidang
kesehatan, namun pada sisi lain negara juga memiliki tanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak sesuai amanah norma Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini,
pemerintah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki peran untuk memenuhi
tanggung jawab negara dimaksud harus membangun ekosistem pelayanan
kesehatan bagi masyarakat, dengan tetap memerhatikan setiap elemen yang
menunjang untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi
masyarakat;
525
6. Bahwa apabila dicermati secara saksama, kami tidak menemukan adanya
ketidakpastian hukum dalam ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dalam konteks ini, penggunaan
istilah “kolegium” dalam norma pasal a quo telah dirumuskan secara jelas dan
tegas (lex certa), sehingga tidak menimbulkan ambiguitas makna maupun
keraguan dalam penerapannya. Norma tersebut sudah secara eksplisit
menunjuk pada entitas kelembagaan tertentu dengan fungsi dan kedudukan
yang dapat dipahami secara objektif, baik oleh subjek hukum maupun oleh
penyelenggara pemerintahan. Terlebih lagi, Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023
sudah secara terang dan tegas (clara et clara) menyatakan bahwa kolegium
dalam menjalankan perannya bersifat “independen”. Ketentuan ini tidak hanya
sekedar bunyi pasal an sich, melainkan jaminan normatif yang jelas bahwa
keberadaan kolegium sejak awal memang di desain oleh pembentuk undang-
undang untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara mandiri dan
independen, khususnya dalam ranah keilmuan dan profesional. Dengan adanya
penegasan tersebut, tidak terdapat ruang penafsiran yang meragukan mengenai
independensi kolegium dalam melaksanakan tugasnya. Dalam konteks yang
lebih luas, rumusan norma tersebut telah menegaskan dua hal sekaligus, yaitu
(1) kedudukan kelembagaan kolegium sebagai bagian dari struktur Konsil dan
(2) jaminan independensi dalam pelaksanaan fungsi dan perannya. Formulasi ini
tidak mungkin menimbulkan ambiguitas normatif karena aspek struktural dan
aspek fungsional diatur secara jelas dan tidak saling menegasikan;
7. Adapun “Independensi” sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 272 ayat (2)
UU 17/2023 tersebut, apabila dibaca secara sistematis merujuk pada kebebasan
kolegium dalam menjalankan fungsi keilmuan dan profesionalnya, bukan pada
keterpisahan institusional dari konsil. Terlebih, dalam kontruksi hubungan konsil
dengan kolegium, di mana kolegium merupakan alat kelengkapan konsil juga
secara tegas dinyatakan bahwa kedua lembaga ini bersifat independen dalam
menjalankan tugas dan fungsinya [vide Pasal 1 angka 25 dan angka 26 UU
17/2023]. Sehingga, sekali lagi, tidak terdapat kontradiksi (contradictio) antara
status kolegium sebagai alat kelengkapan konsil dan sifat independen dalam
menjalankan tugasnya. Norma ini justru memberikan kepastian hukum (legal
certainty) karena secara eksplisit membatasi ruang intervensi terhadap
kewenangan substantif kolegium. Andaipun dalam praktik ternyata ditemukan
526
adanya tindakan yang mencerminkan tidak berjalannya independensi kolegium,
--non utique, Persoalan demikian berada pada ranah implementasi norma, bukan
pada kejelasan atau konstitusionalitas norma itu sendiri;
8. Bahwa berkenaan dengan anggapan para Pemohon bahwa pengaturan lebih
lanjut melalui peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya dimaksudkan
untuk menyandera kolegium dalam mekanisme kontrol sehingga harus tunduk
dan mematuhi kebijakan Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam norma
Pasal 272 ayat (5) UU 17/2023, anggapan tersebut menurut kami adalah
anggapan yang tidak benar atau keliru (fallacy). Ihwal ini, pendelegasian
pengaturan kepada peraturan pelaksana in casu peraturan pemerintah
merupakan teknik pembentukan peraturan perundang undangan yang lazim dan
konstitusional untuk menjabarkan norma undang undang agar dapat
diimplementasikan secara efektif dan operasional. Delegasi tersebut tidak serta
merta menghilangkan independensi kolegium, sepanjang ruang lingkup
pengaturan tetap berada dalam batas administrasi dan tata kelola, serta tidak
mencampuri kewenangan substantif dan keilmuan yang menjadi ranah otonom
kolegium;
9. Bahwa menurut hemat kami, secara keseluruhan ketentuan Pasal 272 UU
17/2023 telah sejalan dan konsisten dengan pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 karena tetap menjamin
peran strategis dan kewenangan kolegium dalam penyusunan standar
kompetensi, standar pendidikan profesi, dan standar pelayanan profesi. Putusan
10/PUU-XV/2017 secara tegas menempatkan kolegium sebagai institusi
keilmuan yang memiliki otoritas akademik dalam merumuskan standar
kompetensi dan pendidikan profesi. Dalam kaitan ini, Norma Pasal 272 ayat (1)
UU 17/2023 sama sekali tidak mengurangi kewenangan tersebut, melainkan
justru mempertegas posisi kolegium sebagai organ untuk mengembangkan
cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Pengaturan ini memastikan keberlanjutan peran epistemik kolegium
serta memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam struktur kelembagaan.
Dengan legitimasi kelembagaan yang diperkuat, pada gilirannya, kolegium akan
memiliki otoritas yang lebih kokoh untuk menetapkan standar keilmuan di bidang
kesehatan termasuk kedokteran yang mengikat seluruh tenaga medis dan
tenaga kesehatan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, pembentuk undang-
527
undang dalam membentuk UU 17/2023 tidak menyimpangi prinsip yang telah
ditetapkan Mahkamah, tetapi justru mengukuhkan kolegium sebagai pilar
akademik dalam sistem kesehatan nasional;
10. Bahwa menurut hemat kami, pembentuk undang-undang telah membentuk UU
17/2023 dengan mempertimbangkan praktik terbaik (best practices) yang
berkembang di berbagai negara maju, khususnya dalam hal penataan
kelembagaan, standar profesi, dan sistem tata kelola kesehatan yang modern
dan akuntabel. Orientasi pembentuk undang undang tersebut menunjukkan
kehendak untuk mendorong pengelolaan kesehatan di Indonesia agar berjalan
secara lebih profesional, terintegrasi, dan selaras dengan perkembangan ilmu
pengetahuan serta kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, penilaian
terhadap konstitusionalitas UU 17/2023 tidak sepatutnya dilakukan secara
tergesa gesa hanya berdasarkan kekhawatiran hipotetis (potensial) dan anasir-
anasir yang dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan
terjadi. Sepanjang norma-norma yang diatur telah dirumuskan secara jelas,
rasional, dan memberikan jaminan terhadap prinsip independensi serta
kepastian
hukum,
maka
pengujian
konstitusional
seharusnya
mempertimbangkan
terlebih
dahulu
bagaimana
norma
tersebut
diimplementasikan. Apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaan baik secara faktual maupun potensial yang dalam batas penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, persoalan tersebut lebih tepat dinilai
sebagai
masalah
implementasi
kebijakan,
bukan
sebagai
cacat
konstitusionalitas norma undang undang;
11. Kami memandang UU 17/2023 a quo sebagai rancang bangun sistem kesehatan
nasional Indonesia. UU a quo tidak sekadar mengatur aspek teknis pelayanan,
tetapi membangun ekosistem dan membentuk arsitektur menyeluruh yang
mengintegrasikan pembiayaan, sumber daya manusia, fasilitas, teknologi, dan
tata kelola, di mana negara merumuskan satu kerangka besar agar seluruh
subsistem kesehatan bergerak dalam arah yang sama menuju sistem kesehatan
nasional berorientasi pada kepentingan pasien dan masyarakat. Sebagai
rancang bangun, UU 17/2023 disusun dengan logika sistematis dimana setiap
norma saling terkait satu sama lain untuk saling menopang. Pendekatan ini
penting untuk mengakhiri pola regulasi sektoral yang selama ini menimbulkan
tumpang tindih dan inefisiensi. UU 17/2023 juga menjadi instrumen strategis
528
untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara tetangga dengan
fokus pada pemerataan akses, peningkatan mutu layanan, dan penguatan daya
saing sistem kesehatan nasional, sekaligus dalam rangka mewujudkan tata
kelola rumah sakit yang baik (good hospital governance). Dengan demikian, UU
17/2023 a quo yang sejatinya telah mengadopsi standar dan kaidah layanan
kesehatan modern dan global berfungsi sebagai peta jalan (road map)
pembangunan kesehatan jangka panjang. Oleh karena itu, mengutak-atik norma
yang telah ajeg dalam UU 17/2023 a quo secara parsial atau pada norma tertentu
sama artinya dengan mendegradasi rancang bangun sistem kesehatan nasional
dan berpotensi mengganggu keseimbangan antar subsistem yang telah
dirancang secara terpadu. Hal ini justru berisiko menghambat tujuan
konstitusional negara dalam memenuhi hak atas kesehatan bagi seluruh warga
negara;
12. Terakhir,
kolegium
seharusnya
tetap
menjaga
dan
menjalankan
independensinya secara konsisten sampai dengan tahapan implemenasi sesuai
dengan amanat pasal Pasal 272 ayat (2) UU UU 17/2023. Andaipun terdapat
anggapan bahwa tindak lanjut Pasal a quo dalam peraturan pemerintah belum
secara jelas dan komprehensif mengatur jaminan independensi kolegium, --quod
non, ataupun apabila terdapat kekhawatiran di kemudian hari muncul persoalan
yang berkaitan dengan terganggu atau tergerusnya independensi kolegium,
maka hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma, sehingga sejauh
ini, menurut hemat kami tidak terdapat alasan yang mendasar/kuat dan
komprehensif untuk mengabulkan permohonan para Pemohon meskipun
sebagian. Idealnya, oleh karena tidak terdapat persoalan konstitusional dengan
berlakunya norma dalam UU 17/2023, hendaknya Mahkamah memberikan
kesempatan untuk menjadikan UU a quo sebagai payung hukum yang utuh dan
road-map dalam mengawal dan mewujudkan pembangunan sistem kesehatan
nasional.
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum diatas, menurut kami,
sepanjang pengujian Pasal 272 ayat (1) UU 17/2023 dalam isu perkara
sepanjang mengenai independensi kolegium pun adalah tidak beralasan
menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo
(wordt ongegrond verklaard).
529
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief
Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Senin, tanggal delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 09.50 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili serta Pihak Terkait Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B.,
MARS., dkk. dan Pihak Terkait Kolegium Akupunktur Medik.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
530
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
Konstitusionalitas Kolegium Ilmu Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia
