Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 111/PUU-XXI/2023 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 16 Oktober 2023

Pemohon

Meidiantoni

Amar Putusan

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Dasar 1945 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 111/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kata Kunci

pengujian UUD 45, pengujian UU APBN, Meidiantoni, presentase anggaran pendidikan