Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 111/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-11-29

Pemohon

dr. Sterren Silas Samberi

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Maria Farida Indrati (A), Suhartoyo (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 9]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**