Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 111/PUU-X/2012 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 12 Desember 2013

Tanggal Registrasi: 2012-11-01

Pemohon

Pemohon : 1. Azmy Uzandy; 2. Khairizvan Edwar; 3. Ilham Kasuma, dkk.

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi; Pendidikan Tinggi; Anggaran Pendidikan Tinggi; Komersialisasi Pendidikan Tinggi; Badan Hukum Perguruan Tinggi; Peraturan Akademik; Perguruan Tinggi Asing; Azmy Uzandy; Khairizvan Edwar; Ilham Kasuma; Mida Yulia Murni; Ramzanjani; Ari Wirya Dinata; Mahasiswa Universitas Andalas (UNAND)-Padang; Hak asasi manusia.