Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 30 Juli 2025
Pemohon
Terence Cameron, B.Sc., S.H. (Pemohon I), Geszi Muhammad Nesta (Pemohon II), Adnisa Prettya (Pemohon III)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
42
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
telah dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut.
1.
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 107 ayat (1) dan
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 107 ayat (1)
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji a quo bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
Pasal 22E ayat (1)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
44
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3.
Bahwa Pemohon I adalah seorang warga negara Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Terence Cameron [Bukti
P-3] dan merupakan seorang aktivis hukum yang aktif memperjuangkan
penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah
(Pilkada) yang adil, demokratis, dan menjunjung tinggi kepastian hukum
melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, seperti yang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XXII/2024 dan 126/PUU-
XXII/2024. Bahwa Pemohon I juga merupakan pemilih yang terdaftar di
Provinsi Daerah Khusus Jakarta [Bukti P-4]. Pemohon I beranggapan memiliki
hak konstitusional terhadap berlakunya ketentuan norma Pasal 107 ayat (1)
dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang bertentangan dengan prinsip
keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk atas nama Geszi Muhammad Nesta [Bukti P-5] yang
terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
sebagaimana
dibuktikan
dengan
tangkapan
layar
situs
cekdptonline.kpu.go.id [Bukti P-6] dan akan menggunakan hak pilihnya dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka pada Pilkada Ulang
Tahun 2025 pada tanggal 27 Agustus 2025;
5.
Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atas nama Adnisa Prettya [Bukti P-7] yang terdaftar sebagai
pemilih di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang
dibuktikan melalui tangkapan layar situs cekdptonline.kpu.go.id [Bukti P-8],
serta akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Pangkalpinang pada Pilkada Ulang Tahun 2025 pada tanggal
27 Agustus 2025;
6.
Bahwa tidak adanya ketentuan yang mewajibkan pasangan calon kepala
daerah terpilih memperoleh suara mayoritas lebih dari 50% suara pemilih,
berpotensi memberikan legitimasi yang sangat rendah. Secara teoritis dan
matematis, dalam kondisi terdapat 5 (lima) pasangan calon kepala daerah
45
sebagaimana terjadi di Kabupaten Bangka, pasangan calon kepala daerah
dapat ditetapkan sebagai pemenang hanya dengan memperoleh suara minimal
sebesar 20,01%. Demikian pula dalam kondisi terdapat 4 (empat) pasangan
Kata Kunci
syarat perolehan suara untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih
