Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Putusan: 14 April 2023
Pemohon
Dian Leonaro Benny
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU
27/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
90
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
91
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
mengalami atau setidak-tidaknya sangat berpotensi mengalami kerugian
konstitusional sebagai akibat berlakunya Pasal 15 ayat (1) huruf a UU 27/2022.
2. Bahwa Pemohon beranggapan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yaitu hak
atas perlindungan diri pribadi.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 ayat (1) huruf a yang selengkapnya berbunyi,
“(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional” merupakan salah satu
bentuk pengaturan dari pengecualian hak-hak subjek data pribadi dalam konteks
pemrosesan data pribadi. Namun, tidak dijabarkan dan/atau diterangkan secara
jelas dan terbuka mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan
dan keamanan nasional”, sebagaimana pada pasal yang sama diberikan
penjelasan mengenai yang dimaksud dengan pengecualian hak-hak subjek data
pribadi untuk kepentingan selain dari Pasal a quo. Hal ini jelas dapat merugikan
Pemohon dalam konteks kurangnya kepastian hukum dalam Pasal a quo. Selain
itu, adanya kemungkinan akan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data pribadi
yang dapat dilakukan pemrosesan data pribadi secara sepihak tanpa
sepengetahuan subjek data pribadi dalam rangka “kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional”, yang tentunya menabrak hak konstitusional Pemohon
mengenai perlindungan diri pribadi, in casu pelindungan data pribadi sebagai hak
asasi.
Berdasarkan
uraian
sebelumnya
yang
membahas
mengenai
hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, telah
nyata dan tidak terbantahkan bahwa terjadi pertentangan antara pasal a quo
dengan Pasal 28D ayat (1) di mana terdapat ketidakpastian hukum mengenai
muatan dari Pasal 15 ayat (1) huruf a, sehingga jelas tidak memenuhi asas
kepastian hukum bagi Pemohon. Selanjutnya, dalam Pasal 28G ayat (1) juga
menyatakan bahwa Pemohon memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, yang
dapat dipahami juga sebagai salah satu bagian yaitu pelindungan data pribadi,
sementara pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum sehingga patut dianggap
mengancam pelindungan atas data pribadi Pemohon.
92
4. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah
khusus dan aktual telah terjadi atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi mengingat Pemohon sebagai seorang
masyarakat umum yang pada kegiatan sehari-harinya mengakses dunia digital
dan tentunya terdapat data pribadi Pemohon di dunia digital, sehingga ketentuan
Pasal a quo akan berpotensi mencederai hak Pemohon, menimbulkan
ketidakpastian hukum, bahkan data pribadi Pemohon secara potensial dapat
digunakan
secara
sepihak
dan
tanpa
adanya
persetujuan
dan/atau
sepengetahuan dari Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi dalam rangka
menjalankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu,
pengecualian terhadap hak-hak Subjek Data Pribadi seperti yang termuat dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf a yang pada intinya untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan nasional, pada dasarnya bisa saja untuk mengantisipasi ancaman
serangan ataupun pencurian data pribadi yang dilakukan dari eksternal NKRI dan
dapat berpotensi mengganggu stabilitas negara dalam skala nasional. Namun di
sisi lain, penafsiran terhadap Pasal a quo juga tidak terbatas dalam rangka
menjaga stabilitas negara dan data pribadi di Indonesia, tetapi bisa dijadikan
alasan Prosesor Data Pribadi yang nantinya bertindak sebagai Pengendali Data
Pribadi untuk mencoba mengecualikan hak-hak Subjek Data Pribadi dalam
rangka kepentingannya sendiri, di mana seharusnya mereka ini yang melindungi
data pribadi, bukan mengganggunya. Hal ini yang menurut hemat Pemohon agar
sekiranya dapat ditetapkan suatu rumusan norma yang berlandaskan asas
kepastian hukum dalam rangka menghindari kerugia
Kata Kunci
pelindungan data pribadi, ketahanan dan pertahanan nasional, PDP
