Permohonan Pengujian Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016-11-29
Pemohon
Alif Nugraha, Sandi Ramadan, Jiki, Nasril Ginting, Rachmad Sulistiawan Hadi Chandra, Ardiyanto, dan Syafrina Indika berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 November 2016 memberikan kuasa kepada Ismayati, S.H dan M. Jodi Santoso, S.H.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 14.34 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
undang-undang yang diuji diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
