Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2016
Tanggal Registrasi: 2015-09-03
Pemohon
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar, SH., M.Cl., CN, dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
46
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2002
tentang
Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250, selanjutnya disebut UU 30/2002), yang menyatakan, “Pemeriksaan
tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak
mengurangi hak-hak tersangka”, terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 46 ayat (2) UU 30/2002,
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya hanya
menjelaskan bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal
28D ayat (1), merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 46 ayat (2) UU 30/2002
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
dalam artian sepanjang pasal a quo tidak dimaknai hak penangguhan penahanan
sebagaimana yang yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 59 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hal tersebut juga
Pemohon hubungkan dengan fakta hukum bahwa Pemohon belum mendapat izin
berobat dan pemeriksaan secara menyeluruh (medical check-up) padahal
Pemohon sudah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya/keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka ia
disidik dan diperiksa oleh penyidik, dan apabila diperlukan maka tesangka dapat
dikenakan
tindakan
upaya
paksa
berupa
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan sesuai dengan undang-undang.
Bahwa kedudukan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) adalah sebagai subjek hukum, dimana dalam setiap pemeriksaan
harus diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat
dan harga diri. Tersangka tidak terlihat sebagai objek yang ditanggali hak asasi
dan harkat martabat kemanusiaannya dengan sewenang-wenang serta tidak dapat
diperlakukan dengan sekehendak hati pemeriksa atau penyidik dengan alasan
bahwa dia telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Hal tersebut
bersesuaian dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang
dianut dalam proses peradilan pidana di Indonesia yaitu Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap [vide
Penjelasan Umum butir ke-3 huruf c KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Bahwa terkait dengan hak tersangka, seseorang yang ditelah ditetapkan
sebagai tersangka, dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal
tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, “atas permintaan tersangka atau
terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.” Dengan
demikian, berdasarkan ketentuan tersebut bahwa seseorang tersangka untuk
mendapat penangguhan penahanan harus ada: a) Permintaan dari tersangka atau
terdakwa; b) Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan
sebagaimana ditetapkan; dan c) Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang
ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
B
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
