Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 110/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 September 2016

Tanggal Registrasi: 2015-09-03

Pemohon

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar, SH., M.Cl., CN, dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi