Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Juni 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-14
Pemohon
H. Suhaemi Zakir Pekejeraan Pedagang Kuasa Pemohon: Rinaldi, S.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Muhammad Alim (A), Anwar Usman (A), Idan Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 231 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya diusebut KUHP) dengan menambah frasa pasal a quo yang berbunyi,
“atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita atas perintah
hakim” sehingga pasal a quo yang selengkapnya menyatakan:
Pasal 231 ayat (3) KUHP:
“Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan
salah satu kejahatan itu (menarik, menyembunyikan, menghancurkan, merusak
atau membikin tak dapat dipakai barang sitaan), atau sebagai pembantu menolong
perbuatan itu, “atau tidak mau memberikan secara sukarela barang yang disita
atas perintah hakim” diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) khususnya Pasal 28D ayat (1) menyatakan:
- Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 231 ayat (3) KUHP dengan menambah frasa
dalam pasal a quo yang berbunyi, “atau tidak mau memberikan secara sukarela
barang yang disita atas perintah hakim” terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
sebagai berikut:
1. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, dan sebagai Pemohon
eksekusi pencairan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
07/Del/2013/PN.JKT.PST
juncto
Nomor
1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL,
bertanggal 3 Maret 2014;
2. Tanggal 7 Maret 2014 dan 27 Maret 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dalam melaksanakan eksekusi pencairan sesuai dengan Penetapan Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
07/Del/2013/PN.JKT.PST
juncto
Nomor
1485/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL, bertanggal 3 Maret 2014, belum berhasil
karena digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI, dan sejatinya Bank DKI
tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang disita atas perintah
hakim;
3. Atas kejadian eksekusi yang digagalkan dan dihalang-halangi oleh Bank DKI,
dan sejatinya Bank DKI tidak mau menyerahkan secara sukarela barang yang
disita atas perintah hakim, dengan kata lain Bank DKI telah melawan pengadilan
dan bertindak anarkis atau melawan hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat melaporkan Bank DKI kepada Kepolisian dengan tuduhan Pasal 216 dan
Pasal 231 KUHP;
4. Akibat Pasal 231 ayat (3) KUHP yang tidak jelas maknanya, maka menimbulkan
ketidakpastian hukum, jaminan hukum dan perlindungan hukum yang adil,
sehingga Pemohon berpotensi mengalami kerugian, disebabkan tidak dapat
dituntutnya Bank DKI secara pidana karena tidak mau memberikan secara
sukarela barang yang telah disita atas perintah hakim;
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut
Mahkamah Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya tersebut potensial dapat
dirugikan dengan berlakunya Pasal 231 ayat (3) KUHP dengan menambah frasa
pasal a quo yang berbunyi, “atau tidak mau memberikan secara sukarela barang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Kata Kunci
Undang-Undang tentang hukum pidana; Suhaemi Zakir; Rinaldi; Tindak pidana; Barang Sitaan-Penyimpanan; Pengadilan Negeri-Jakarta Pusat; Bank DKI; Rekening-Pencairan.
