Pemohon
1. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon I;
2. Dr. Drs. Habiburrahman, M.Hum (Hakim Agung) Pemohon 2;
3.Dr. Imam Subechi, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon 3;
4. Imron Anwari, S.H., Spn., M.H (Hakim Agung) Pemohon 4;
5. Suhadi, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon 5
6. H. Kadar Slamet, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengawas) Pemohon 6;
7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H (Hakim Tinggi) Pemohon 7;
8. Drs. Abdul Goni, S.H., M.H.(Hakim PA) Pemohon 8;
9. Mien Trisnawati, S.H., M.H (Wakil Ketua PN) Pemohon 9.
Kuasa Pemohon :
Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5332, selanjutnya disebut UU 11/2012) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal
96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah
satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
113
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
114
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia menganggap Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU
11/2012 merugikan hak konstitusional para Pemohon yang ditentukan dalam Pasal
1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3):
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 24 ayat (1):
(1) Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 28D ayat (1):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 28I ayat (2):
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
Dengan alasan-alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa kriminalisasi hakim, pejabat pengadilan, dalam ketentuan Pasal 96,
Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 lebih ditekankan pada penilaian
emosional (the emosionally laden value judgment approach) pembentuk
Undang-Undang. Penilaian emosional ini tidak memiliki tujuan yang jelas dan
tidak disertai pertimbangan apakah seimbang/sesuai antara upaya kriminalisasi
dengan tujuan yang ingin dicapai. Kebijakan yang dibuat oleh pembentuk
Undang-Undang
lebih
berorientasi
pada
perlindungan
pelaku
(anak).
Seharusnya pembentuk Undang-Undang menganut ide keseimbangan, dimana
perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pelaku (anak) saja,
melainkan juga kepada hakim dan penegak hukum lainnya (Penyidik dan
115
Penuntut Umum) ketika menjalankan tugas dan wewenangnya, tanpa harus
ada intervensi berupa kriminalisasi ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum
pidana formal saat ingin menegakkan hukum pidana.
2. Bahwa politik kriminalisasi dalam menetapkan perbuatan sebagai suatu tindak
pidana dalam ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 tidak
lagi diorientasikan pada kebijakan (policy oriented approach) maupun pada nilai
(value judgement approach). Ketentuan tersebut tidak memuat asas-asas
kriminalisasi, dan tujuan dari pemidanaan/keberadaan/fungsi hukum pidana,
sehingga rumusan dalam ketentuan tersebut tidak mencerminkan asas
keadilan secara proporsional bagi hakim, oleh karenanya rumusan dalam
ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU
11/2012
merupakan bentuk kelebihan kriminalisasi, karena pasal-pasal
tersebut pada prinsipnya tidak memenuhi syarat/kriteria kriminalisasi, karena
lebih bersifat administrasi. Penggunaan hukum pidana dalam mengkriminalisasi
hakim, dan pejabat pengadilan merupakan kesesatan/kekeliruan pembentuk
Undang-Undang, karena kriminalisasi tersebut digunakan secara sembarangan
tanpa tujuan yang jelas. Dalam kerangka yang lebih luas, keberadaan dari
pemidanaan itu akan menimbulkan dampak negatif bagi Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA).
4. Bahwa upaya kriminalisasi ketentuan Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 UU
11/2012 merupakan bentuk pelampauan batas dari hukum pidana (the crisis of
overreach of the criminal law), karena penggunaan hukum pidana dalam
ketentuan tersebut sudah melewati batas kewenangannya. Hukum pidana
seharusnya digunakan untuk mengurusi perihal kejahatan/pelanggaran yang
memang patut dipidana/dideritakan pelakunya, namun ketentuan Pasal 96,
Pasal 100, dan Pasal 101 UU 11/2012 justru turut mengkriminalisasikan pula
perihal pelanggaran terhadap prosedur hukum acara.
Dalam praktik peradilan, pengawasan terhadap pelanggaran prosedur hukum
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena pelanggaran
tersebut dikategorisasikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim. Konsekuensi logis dari pelanggaran ini adalah
sanksi administratif.
116
5. Bahwa kriminalisasi hakim dapat dipandang sebagai upaya untuk membatasi
kekuasaan hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum
dan
rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaim
Kata Kunci
Pidana anak; Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI); Sistem Peradilan Pidana Anak; Convention on the rights of the child (CRC); Konvensi hak-hak anak; Perlindungan hukum terhadap anak; Hak-hak anak; Perlindungan anak; Politik kriminal anak; Pengadilan anak