Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 29 September 2026
Pemohon
Imamudin, S.H. (Pemohon I) dan Andru Steven, S.Sn. (Pemohon II)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”; 3. Menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 termasuk mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan beberapa hal fundamental yang relevan dengan perkara a quo: 1. BPKN sebagai institusi penelitian tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak lain—baik pelaku usaha, sponsor, maupun pemerintah sebagai penyedia anggaran. Penelitian BPKN harus menerapkan metode ilmiah berdasarkan fakta dan data di lapangan, bukan hasil pesanan ataupun manipulasi. 2. Penegasan independensi BPKN semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang dan/atau jasa lintas batas. 3. Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi UU Perlindungan Konsumen secara komprehensif, meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi, yang keseluruhannya bertujuan meningkatkan jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen dengan mengakomodir kondisi masyarakat saat ini. 81 Pendalaman Jawaban atas Arahan Hakim Bahwa pengembangan perlindungan konsumen mencakup penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen . Penelitian BPKN menjadi bahan bagi BPKN dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah. BPKN telah melakukan kajian Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada tahun 2022. Temuan menunjukkan bahwa format pelabelan teks angka kecil di bagian belakang kemasan tidak efektif dan gagal dipahami konsumen. BPKN telah merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan (Rekomendasi No. 16/BPKN/REKOM/7/2022) agar mewajibkan pencantuman pesan kesehatan visual berupa label warna dan simbol, tidak hanya mengandalkan label sukarela. Hal ini karena informasi yang tidak dapat dipahami secara efektif tidak memenuhi tujuan perlindungan konsumen dan berpotensi memperlebar kesenjangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen. Pemenuhan hak atas informasi yang mudah dipahami merupakan bagian integral dari kewajiban negara untuk melindungi kesehatan masyarakat. Kesimpulan 1. Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan independensi BPKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga penelitian strategis di bidang perlindungan konsumen. 2. Independensi ini semakin diperlukan di tengah kompleksitas transaksi digital lintas yurisdiksi, di mana BPKN harus mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang kritis, berbasis data, dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pelaku usaha dan pemerintah. 3. Mahkamah sendiri dalam Putusan 235 telah mengakui bahwa evaluasi komprehensif terhadap UUPK diperlukan, mencakup mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang sesuai dengan dinamika perdagangan kontemporer . 82 4. Keterbatasan normatif dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f dan Pasal 45 ayat (1) UUPK merupakan bukti konkret adanya kekosongan normatif yang memerlukan pemaknaan ulang oleh Mahkamah. 5. BPKN sebagai lembaga independen siap untuk menjalankan fungsi administratif sebagaimana dimohonkan oleh Para Pemohon (memfasilitasi, menindaklanjuti, mengoordinasikan) melalui mekanisme kerja sama internasional, dengan tetap menjaga perbedaan fundamental antara fungsi administratif (BPKN) dan fungsi adjudikatif (BPSK). PENUTUP Berdasarkan keterangan tersebut di atas, BPKN RI menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan akhir ini kepada Majelis Hakim Konstitusi. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak Terkait Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 8 Juni 2026 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2026 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 8 Juni 2026, serta menyampaikan keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 83 84 85 86 87 KETERANGAN TAMBAHAN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang bahwa perkembangan masyarakat, teknologi, dan pola perdagangan saat ini telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen tidak lagi hanya berbicara mengenai hubungan antara penjual dan pembeli secara konvensional, tetapi telah berkembang menjadi hubungan hukum yang lebih kompleks, termasuk transaksi digital, perdagangan lintas negara, serta kebutuhan informasi yang berkaitan dengan kesehatan konsumen. Bahwa hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, jelas, dan jujur merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, 88 setiap norma perlindungan konsumen harus mampu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Terhadap beberapa perkara pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, YLKI memberikan pandangan sebagai berikut: Perkara ini menguji ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Permohonan ini berkaitan dengan belum adanya standar pelabelan visual yang efektif mengenai kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan. YLKI berpandangan bahwa hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tidak cukup hanya dipenuhi secara formal, tetapi harus diberikan dengan cara yang mudah dibaca, mudah dipahami, dan membantu konsumen mengambil keputusan yang tepat. Dalam praktiknya, masih banyak informasi nilai gizi pada produk pangan yang dicantumkan dalam ukuran kecil dan kurang komunikatif sehingga konsumen kesulitan memahami kandungan gula, garam, dan lemak pada produk yang dikonsumsi. YLKI sejak tahun 2022 telah melakukan advokasi terkait pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan karena terdapat kekhawatiran terhadap dampak kesehatan konsumen akibat konsumsi gula berlebih. YLKI menilai kebijakan pelabelan gizi melalui sistem Front-of-Pack Labeling (FOPL) merupakan langkah penting. Namun penerapan label gizi yang ada masih perlu diperkuat agar lebih efektif. Khusus bagi kelompok konsumen yang memiliki keterbatasan dalam mendeteksi kategori warna, sistem FOPL berbasis warna seperti Nutri-Level belum tentu cukup memberikan peringatan yang efektif. Karena itu, YLKI mendorong penerapan FOPL Warning Label yang memberikan informasi peringatan lebih jelas kepada konsumen mengenai kandungan gula, garam, dan lemak berlebih dalam suatu produk. YLKI juga mendorong agar pemerintah memperkuat edukasi konsumen serta meningkatkan standar pelabelan pangan agar lebih sederhana, mudah dipahami, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. 89 Penutup YLKI memandang bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Perubahan pola perdagangan, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya perhatian terhadap kesehatan masyarakat membutuhkan tafsir hukum yang mampu menjawab kebutuhan zaman. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif, sementara pelaku usaha wajib menjalankan tanggung jawabnya secara jujur, transparan, dan berorientasi pada keselamatan konsumen. [2.8] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Mahkamah telah menetapkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA – Indonesian E-Commerce Association) sebagai Pihak Terkait, namun terhadap permohonan a quo Pihak Terkait Asosiasi E-Commerce Indonesia tidak memberikan keterangan. [2.9] Menimbang bahwa Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 15 Juli 2026 yang diterima di Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2026, yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut. I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Pemerintah tetap berpendapat bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) secara langsung dengan berlakunya norma yang dimo
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut: [6.1] Menimbang bahwa dalam permohonannya, para Pemohon pada pokoknya mempersoalkan norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 yang dianggap tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan jaminan hak atas hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, oleh karena menurut para Pemohon norma a quo tidak memiliki standar parameter baku terkait kewajiban memberikan informasi yang jelas atau tidak secara eksplisit mengatur kewajiban pencantuman label warna dan/atau simbol (seperti indikator merah, kuning, hijau) pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan. Hal demikian dianggap telah menyebabkan hilangnya kesempatan bagi konsumen untuk menentukan pilihan konsumsi yang sehat (informed choice). Berkaitan dengan dalil a quo, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dimaknai bahwa “kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur termasuk pencantuman label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis guna memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat”, sedangkan norma Pasal 148 UU 17/2023 dimaknai “kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha dalam memproduksi Makanan dan Minuman berpemanis dalam kemasan termasuk kewajiban mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis guna memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula secara cepat”. [6.2] Menimbang bahwa terkait dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon a quo, penting untuk dipahami secara utuh norma yang dimohonkan pengujian karena sejatinya norma a quo memiliki keterkaitan dengan norma-norma lain dalam UU 8/1999 serta keterhubungannya dengan undang-undang terkait lainnya dalam memberikan segala upaya perlindungan bagi konsumen. Sebab, 162 Pasal 7 huruf b UU 8/1999 yang dipersoalkan para Pemohon merupakan bagian dari pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha [vide Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha UU 8/1999], yang esensinya tidak dapat dilepaskan dari ratio legis dibentuknya UU 8/1999, yakni untuk menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan konsumen [vide Penjelasan Umum UU 8/1999]. Norma pasal a quo pada prinsipnya menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Di samping itu, pelaku usaha juga berkewajiban untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Terkait pengaturan kewajiban bagi pelaku usaha tersebut juga diikuti dengan pengaturan berbagai larangan bagi pelaku usaha sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 8 UU 8/1999. Di antara ketentuan larangan dimaksud, adalah: (i) larangan untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 huruf a UU 8/1999); (ii) tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat (Pasal 8 huruf I UU 8/1999); dan (iii) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 8 huruf j UU 8/1999). Terkait pelanggaran terhadap larangan tersebut, ditegaskan pula sanksinya dalam Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999. [6.3] Menimbang bahwa setelah mencermati ketentuan terkait dengan kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha tersebut di atas, telah ternyata substansinya sejalan dengan hak yang dimiliki konsumen, salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa [vide Pasal 4 huruf c UU 8/1999]. Barang yang dimaksud adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi 163 masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen [vide Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU 8/1999]. Ditentukannya pengaturan mengenai pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur tersebut merupakan hal esensial untuk menjamin perlindungan konsumen atas barang dan/atau jasa yang dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan konsumen. Pengaturan demikian tidak lain sebagai wujud pemberian jaminan kepastian hukum atas informasi yang benar, jelas dan jujur kepada konsumen. Namun, untuk memahami pengaturan terkait dengan informasi dimaksud tidak semata-mata disandarkan pada UU 8/1999, akan tetapi harus pula merujuk dan tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan pelaksananya sebagaimana hal demikian ditegaskan dalam ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha yang pengaturannya menggunakan rumusan frasa “…sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, untuk mengetahui informasi yang jelas, benar dan jujur terkait dengan barang dan/atau jasa harus pula dirujuk peraturan perundang-undangan terkait. Dalam hal informasi terkait dengan makanan dan minuman sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) telah menegaskan, “Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi
Kata Kunci
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
