Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Perkara 110/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 September 2024

Pemohon

Agustinus Anggaibak, S.M

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewenangan majelis rakyat papua, otonomi khusus papua, prinsip otonimi khusus di tingkat provinsi, perluasan norma pasal berdasarkan penjelasan, penjelasan bukanlah norma