Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 18 September 2024
Pemohon
Agustinus Anggaibak, S.M
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 11
ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut UU 2/2021)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
50
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
51
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat
(3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e serta Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf
e UU 2/2021 yang masing-masing selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021:
“Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e UU 2/2021:
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah,
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan
Bupati/Wali
Kota
mengenai
hal-hal
yang
terkait
dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e
“Yang dimaksud dengan “pertimbangan” termasuk pertimbangan MRP
kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan
Wali Kota/ Wakil Wali Kota”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100.2.2.2-4231 Tahun 2023, Tanggal 26 Oktober 2023 tentang
Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah Masa Jabatan Tahun 2023-2028 [Bukti P-02], yang bersangkutan
52
kemudian diangkat sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua
Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 12
Tahun 2024, Tanggal 31 Januari 2024 tentang Pengesahan Dan Pelantikan
Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun
2023-2028 [Bukti P-03], dan berdasarkan Pasal 16 huruf f Peraturan Majelis
Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang menyatakan bahwa salah
satu tugas Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah adalah
mewakili MRP Provinsi Papua Tengah atau Alat Kelengkapan MRP Provinsi
Papua Tengah di Pengadilan [Bukti P-04]. Oleh karena itu, Pemohon berhak
mewakili MRP Provinsi Papua Tengah untuk mengajukan permohonan
pengujian UU 21/2021.
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena adanya
ketidakjelasan berlakunya norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 yang
menentukan tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jika
disandingkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021 dengan Pasal 20 ayat (1)
huruf a dan huruf e UU 2/2021 menjadi tidak sejalan karena tidak mempertegas
tugas dan wewenang MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang akan
diusulkan dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Papua. Ketidakjelasan ini
juga tampak jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 20 ayat (1) huruf e yang
pada pokoknya menjelaskan tugas MRP terkait dengan memberikan
pertimbangan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota,
termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal “penentuan” bakal calon
bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota.
5.
Bahwa dengan adanya ketidakjelasan atau multitafsir tersebut di atas
menimbulkan adanya pertentangan antara norma Pasal 11 ayat (3) UU 2/2021
dan Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 2/2021 dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang MRP memberikan pertim
Kata Kunci
kewenangan majelis rakyat papua, otonomi khusus papua, prinsip otonimi khusus di tingkat provinsi, perluasan norma pasal berdasarkan penjelasan, penjelasan bukanlah norma
