Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 110/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-11-01

Pemohon

1. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon I; 2. Dr. Drs. Habiburrahman, M.Hum (Hakim Agung) Pemohon 2; 3.Dr. Imam Subechi, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon 3; 4. Imron Anwari, S.H., Spn., M.H (Hakim Agung) Pemohon 4; 5. Suhadi, S.H., M.H (Hakim Agung) Pemohon 5 6. H. Kadar Slamet, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengawas) Pemohon 6; 7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H (Hakim Tinggi) Pemohon 7; 8. Drs. Abdul Goni, S.H., M.H.(Hakim PA) Pemohon 8; 9. Mien Trisnawati, S.H., M.H (Wakil Ketua PN) Pemohon 9. Kuasa Pemohon : Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pidana anak; Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI); Sistem Peradilan Pidana Anak; Convention on the rights of the child (CRC); Konvensi hak-hak anak; Perlindungan hukum terhadap anak; Hak-hak anak; Perlindungan anak; Politik kriminal anak; Pengadilan anak