Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Tanggal Putusan: 29 Februari 2024
Pemohon
Wiwit Purwito
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 48 ayat (4) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut UU 32/2002), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3] Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 2 Februari 2024. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan
nasihat
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki
sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya
19
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021). Dalam sidang tersebut, Panel Hakim telah menyatakan bahwa
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan ke Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Februari 2024, yaitu 14 (empat belas) hari
sejak sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU
MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima Mahkamah pada tanggal 15 Februari 2024 dan diperiksa dalam
sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 19 Februari 2024.
Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat identitas Pemohon dan
sistematika permohonan yang terdiri atas, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa dalam perbaikan permohonan, Pemohon mendalilkan penerapan Pasal
48 ayat (4) huruf e UU 32/2002 perlu dipertegas mengenai batasan-batasan
perlindungan anak dalam konsumsi dunia perfilman. Hal ini disebabkan karena
semakin maraknya unsur kekerasan, adegan percintaan, dan adegan dewasa di
tempat pendidikan sekolah dan memakai baju seragam sekolah dalam dunia
perfilman. Jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan dampak negatif bagi anak
dan remaja yang memiliki kecenderungan meniru adegan dalam perfilman,
termasuk tayangan sinetron. Hal tersebut menurut Pemohon berpotensi
merugikan
hak
konstitusional
anak/remaja
yang
memiliki
hak
untuk
mendapatkan
pendidikan
melalui
teknologi
saluran
media
dengan
mengedepankan asas moralitas dan nilai religius serta hak untuk mendapatkan
saluran informasi yang mengandung pendidikan dan membangun karakter yang
berakhlak mulia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 28C, dan
Pasal 28F UUD 1945. Untuk itu, Pemohon dalam petitum permohonannya
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 48 ayat (4) huruf e UU
32/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang dimaknai “larangan menampilkan tempat pendidikan
sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau memakai seragam sekolah peradegan
percintaan lawan jenis”.
20
4. Bahwa sistematika atau format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya secara formil telah memenuhi
sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021.
Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata posita
permohonan meskipun menyebutkan dasar pengujian yang digunakan, akan
tetapi tidak cukup jelas dan cukup memadai menguraikan argumentasi tentang
pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal
yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Posita permohonan lebih
banyak menjelaskan pertentangan Pasal 48 ayat (4) huruf e UU 32/2002 dengan
ketentuan lain dalam UU 32/2002 [vide perbaikan permohonan hlm. 9].
Sementara itu, pada bagian petitum Pemohon, menurut Mahkamah, petitum
permohonan Pemohon apabila dikabulkan akan mempersempit dan membatasi
pemaknaan Pasal a quo sehingga justru akan menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum. Karena, pelindungan terhadap anak-anak, remaja, dan
perempuan dalam pedoman perilaku penyiaran terbatas pada larangan siaran
atau adegan yang hanya berlaku pada sekolah setingkat SLTA/Sederajat atau
memakai seragam sekolah peradegan percintaan lawan jenis. Sehingga, secara
a contrario selain yang disebutkan oleh Pemohon dalam petitumnya menjadi
diperbolehkan. Artinya, apabila mengikuti petitum yang dimohonkan Pemohon,
justru makin mempersempit norma pelindungan terhadap anak-anak, remaja,
dan perempuan. Terlebih, petitum Pemohon tidak mencantumkan kata “tidak”
agar dapat memberikan pemaknaan yang sejalan dengan posita permohonan.
Petitum yang demikian tentu tidak sejalan dan tidak berkorelasi dengan posita
permohonan yang dalam uraiannya menjelaskan bahwa dengan semakin
maraknya dunia perfilman atau sinetron yang mengandung unsur kekerasan,
adegan percintaan, dan adegan dewasa di tempat pendidikan sekolah dan
memakai baju seragam sekolah maka perlu memberikan batas-batas norma
perlindungan terhadap anak, remaja, dan perempuan dalam pedoman perilaku
penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurut
Mahkamah seharusnya petitum Pemohon tidak boleh mengubah arah dan
mengaburkan makna yang sebelumnya juga harus dijelaskan secara jelas dan
memadai dalam bagian posita permohonan mengenai pertentangan norma yang
21
dimohonkan pengujian konstitusionalnya dengan norma dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian.
[3.4] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan,
“Mahkamah dapat menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena: a. adanya ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum“. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama antara posita dan
petitum permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
permohonan Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan
Pasal
74
PMK
2/2021.
Dengan
demikian,
karena
terdapat
ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang
dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur
(obscuur).
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Perlindungan anak-anak, remaja, dan perempuan dalam pedoman perilaku penyiaran
