Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2022-01-26
Pemohon
Ridho Rahmadi dan A. Muhajir, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
67
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
68
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang telah mendapatkan pengesahan
dari Kementerian Hukum dan HAM yang tujuan pendiriannya adalah untuk
memperjuangkan kepentingan umum sebagaimana termuat dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Pemohon (vide bukti P-1, bukti P-4, bukti
P-9, dan bukti P-10)
b. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip
kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan hukum (legal justice) karena
telah mengabaikan hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon
Presiden dalam pemilihan Presiden.
c. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ambang batas dalam
pencalonan presiden (presidential threshold) berimplikasi pada pengabaian
dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon,
sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau
pendapat masyarakat dalam mengajukan calon presiden (right to be a
candidate) pada pemilihan umum tahun 2024.
d. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya ketentuan Pasal 222 UU
7/2017 secara aktual dan potensial telah merugikan Pemohon sebagai
berikut:
1) Tidak dapat memilih kandidat yang lebih banyak dan lebih selektif,
sehingga menimbulkan deadlock yakni kebuntuan dalam menentukan
pasangan calon, misalnya terjadi pada Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014 dan 2019.
2) Tidak dapat mengusulkan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden pada
Pemilihan mendatang dikarenakan partai politik baru, tidak memiliki kursi
di DPR dan tidak memiliki suara pada Pemilihan sebelumnya.
3) Tidak mendapatkan keadilan dan persamaan dalam Pemilihan
dibandingkan dengan partai politik lama yang telah memiliki kursi di DPR
dan telah berpartisipasi pada Pemilihan sebelumnya.
69
4) Terhambat untuk merealisasikan manifesto politik sebagai sebuah partai
demi turut terlibat dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan
negara.
5) Pasal 222 UU 2/2017 menimbulkan polarisasi di masyarakat, sehingga
menyebabkan perpecahan.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan Pemohon adalah berkenaan dengan
ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon berkedudukan sebagai partai politik dalam hal ini Partai Ummat.
[3.6.2]
Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam
mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 74/PUU-
VIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021 Paragraf [3.6], yang antara lain
mempertimbangkan:
[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak
ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan
ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon
adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan
berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian
konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah penge
Kata Kunci
Presidential Threshold, syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
