Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 19 Mei 2020
Tanggal Registrasi: 2020-01-30
Pemohon
1. Moch Ojat Sudrajat S; 2. Hapid, S.HI., M.H; 3. Muhamad Madroni
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), selanjutnya
disebut UU Administrasi Pemerintahan, terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
33
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
34
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon adalah frasa “Warga Masyarakat yang
dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan yang
selengkapnya menyatakan “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap
Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada
Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”;
2. Bahwa Pemohon adalah perkumpulan yang telah dinyatakan sah sebagai
badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan bukti P-2 berupa fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007527.AH.01.07.TAHUN 2019,
bertanggal 24 Juli 2019, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, beserta Lampiran;
3. Bahwa Pemohon, yaitu Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, dibentuk dengan
maksud dan tujuan sebagai “… forum dan sarana masyarakat untuk meneliti,
mencermati, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, menyampaikan
aspirasi, pendapat, usulan, opini serta keluhan, keberatan baik yang bersifat
individu maupun kelompok dalam masyarakat terhadap berbagai keputusan
kebijakan publik termasuk aparatur pelaksananya, program pembangunan
termasuk aparatur pembuat kebijakan dan kebijakannya dan proses pemilihan
pejabat suatu instansi atau lembaga publik lainnya, yang kesemuannya
menjadi pelaksana dari suatu kebijakan publik baik di tingkat Kabupaten atau
35
Kota, tingkat Provinsi maupun tingkat nasional yang ada maupun yang akan
datang”. Maksud dan tujuan Pemohon secara kelembagaan demikian telah
dibuktikan dengan bukti P-1 berupa fotokopi Akta Notaris bertanggal 25 Juni
2019 mengenai Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
4. Bahwa Pemohon diwakili oleh ketiga pengurus, yaitu Moch Ojat Sudrajat S,
Hapid, dan Muhamad Madroni, yang masing-masing merupakan Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara dari Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Hak
dan/atau kewenangan ketiga pengurus tersebut untuk mewakili Pemohon telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Akta Pendirian Perkumpulan Maha
Bidik Indonesia yang menyatakan, “Ketua bersama-sama dengan seorang
Sekretaris (baik itu Sekretaris 1 atau Sekretaris 2) dan seorang Bendahara
merupakan pengurus harian dan karenanya berhak mewakili perkumpulan
didalam dan diluar pengadilan serta …”, sebagaimana telah dibuktikan dengan
bukti P-1 berupa fotokopi Akta Notaris bertanggal 25 Juni 2019 mengenai
Pendirian Perkumpulan Maha Bidik Indonesia;
5. Bahwa Pemohon menjelaskan mempunyai hak konstitusional yang diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berupa hak untuk berkedudukan sama di
hadapan hukum; hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; serta hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berupa hak
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif. Hak-hak konstitusional tersebut menurut Pemohon dirugikan
karena frasa “Warga Masyarakat yang dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU
Administrasi Pemerintahan dimaknai sebagai “kerugian dan kepentingan yang
dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil” (vide Permohonan
Pemohon angka 12, halaman 8);
6. Bahwa Pemohon menjelaskan dimaknainya frasa “Warga Masyarakat yang
dirugikan” pada Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan sebagai
“kerugian dan kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus
nyata/riil”, telah mengakibatkan Pemohon terhalang untuk menggugat putusan
tata usaha negara. Kerugian demikian juga terjadi secara riil ketika gugatan
Pemohon kepada Gubernur Banten melalui PTUN Serang dinyatakan tidak
36
dapat diterima dengan alasan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
seperti dibuktikan dengan bukti P-5 berupa fotokopi Putusan PTUN Serang
Nomor: 45/G/2019/PTUN.SRG.
Terhadap anggapan kerugian kon
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945
