Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Pemohon
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Ramly Umasugi, S.Pi., M.M. dan Amustofa Besan, S.H.; 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini diwakili oleh Iksan Tinggapy, S.H., A.Azis Hentihu, S.E., Djalil Mukadar, S.P.; 3. Mahmud Nustelu; 4. Elias Behuku Kuasa Hukum : Fahri Bachmid, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Di Provinsi Maluku terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
