Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Pemohon
Herifuddin Daulay
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK),
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
24
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
25
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4]
di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 60 ayat (1) UU MK
terhadap Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (1) UU MK
Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menyatakan sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai guru honorer dan juga telah
mengikuti pelatihan bela negara. Pemohon menganggap telah dirugikan hak
konstitusional atas bela negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 karena Pemohon dalam hal ini tidak dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang karena berlakunya Pasal 60 ayat (1) UU MK.
3. Bahwa Pemohon selaku perseorangan warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. Bela negara yang didalilkan Pemohon dalam permohonan
a quo adalah berkaitan dengan hak konstitusional Pemohon termasuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan kewenangan
Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
tanpa memberi batasan berapa kali seseorang warga negara Indonesia dapat
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Namun, ternyata
Pasal 60 ayat (1) UU MK yang berlaku justru secara limitatif membatasi
Pemohon untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, in casu Pasal 227 dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena kedua pasal tersebut telah
dimohonkan pengujian dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Mei 2018.
26
4. Bahwa pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK menyebabkan
terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam hal ini hak bela negara selaku
warga negara Indonesia yang bermaksud menguji kembali khususnya Pasal
227 dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum akan tetapi terhalangi oleh ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dan hak konstitusional
tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 60 ayat (1) UU MK.
Kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual serta memiliki hubungan
sebab akibat antara anggapan kerugian dimaksud dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Apabila permohonan Pemohon
dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma
Pasal 60 ayat (1) UU MK yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 60 ayat
(1) UU MK, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara Indonesia asli berkewajiban
untuk melakukan upaya pembelaan negara yang diwujudkan dengan melakukan
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa menurut Pemohon, upaya pembelaan negara yang dijamin oleh Pasal 27
ayat (3) UUD 1945 tidak dapat Pemohon lakukan untuk mengajukan pengujian
Pasal 227 dan Pasal 229 UU Pemilu karena Mahkamah Konstitusi telah pernah
memutus
pengujian
tersebut
sehingga
Kata Kunci
Asas Ne Bis In Idem
