Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 11/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021

Tanggal Registrasi: 2021-04-20

Pemohon

Herifuddin Daulay

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Asas Ne Bis In Idem